AdvertorialKabupaten Tanah Bumbu

Investasi Bodong, Masih Banyak Korban Yang Belum Melapor

0
AKPB Himawan Sutanto Saragih, SH,SIK,ST (Foto : Nur FItriani)

TANBU, REPORTASE9.COM Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam melakukan investasi yang tidak memiliki dasar landasan hukumnya, Senin (22/11/2021).

Terkait pengembangan tentang investasi bodong yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu untuk sementara ini belum mengalami penyelesaian.

Sementara itu kasusnya masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian maupun masih bergulat di pengadilan setempat.

Penyidik Polres Tanah Bumbu sedang melalukan pendalaman terhadap Kasus Investasi Bodong ini, dikarenakan masih banyaknya korban yang belum melaporkan.

Sementara mengenai pelaku, masih diketahui yaitu 4 (empat) orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penggelapan yang telah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada Sabtu tanggal 6 November 2021 sekitar jam 22.00 Wita Di Desa Kerayan Sentosa (Gunung Kinjang) Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Ke empat pelaku tersebut adalah NE (24), MS (23), selaku warga Jn. Batu Benawa Gang Garuda Rt. 9 Rw. 3 Kelurahan Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, selain itu terduga palaku lainnya datang dari MF (29) dan NR (28) selaku warga Jl. Pesantren Rt. 9 Rw. 3 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

AKBP Himawan Sutanto Saragih, SH,SIK,ST selaku Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H I Made Rasa, menjelaskan pada pertemuan kemitraan Polres Tanah Bumbu kepada Insan Pers yang terjadi beberapa pekan yang lalu mengatakan bahwa Kasus Investasi Bodong yang terjadi di kawasan Tanah Bumbu masih dalam penyidikan lebih lanjut.

“Polres Tanah Bumbu masih memilah-milah, masih ada korban yang belum dapat secara sepenuhnya dan ada yang sudah dapat (pencairan atas investasi bodong tersebut dari pelaku saat berjalannya transaksi), makanya harus di pilah lebih dulu,” ujarnya.

Kerugian yang didapat dari kasus para korban berkisar 3 M bahkan lebih dengan korban yang rata-rata adalah warga yang berasal dari Tanah Bumbu.

Kerugian mencapai 78 Juta hingga 1 M dari beberapa korban yang telah resmi melaporkan, sementara laporan korban lain dan informasi yang masuk masih terus terbuka dan ditampung untuk diselidiki pihak Kepolisian Porles Tanah Bumbu. 

Transaksi ini diduga sudah lama terjadi, hingga kini pelaku adalah pasangan suami istri dan ipar beserta istrinya yang diduga sebagai dalang maupun pelaku utama.

Informasinya para pelaku ini memiliki anggota kurang lebih 100 orang dalam transaksinya, sedangkan dari pengembangan sementara ini belum terdapat pelaku lainnya.

Barang bukti yang ada telah dikumpulkan dan lakukan penyitaan sebagai alat bukti yang akan digunakan oleh pihak kepolisian ataupun penyidik.

Pasal yang dikenakan terkait investasi bodong, bisa termuat pada pasal yang menyangkut pasal penipuan ataupun pasal penggelapan. Pada saat ini Polres Tanah Bumbu masih membuka kesempatan dan tidak membatasi bagi korban yang ingin melapor.

“Tidak dibatasi, polisi mempersilahkan kepada korban-korban yang merasa dirugikan untuk lapor ke Polres,” tegas H I Made Rasa.

Sedangkan bukti dari keterlibatan korban dalam investasi tersebut bisa terlihat dari buku penyetoran dan hasil keluar traksaksi dari pelaku terhadap korban-korbannya.

“Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum selesai, sedangkan untuk tehnik pencairan/pembagian nantinya akan dilakukan apabila sudah mendapatkan keputusan dari pihak pengadilan/hakim, setelah itu baru bisa ditentukan,” pungkasnya.

AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST selaku Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi.

“Jadi, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti setiap investasi, dimana investasi itu perlu diselidiki latar belakangnya seperti apa, jangan sampai terjadi seperti yang terjadi saat ini yaitu investasi bidong yang tidak ada dasar landasan hukumnya atau lebih baik uang di simpan/ditabung dari pada tergiur dengan cara mendadak uang menjadi banyak (menggandakannya) kita harus lebih berhati-hati,” himbaunya.

Widi selaku salah satu korban yang kecolongan investasi bodong tersebut, mengatakan hingga saat ini kasus tersebut belum mengalami perkembangan penyelesaiannya maupun mendapatkan ganti rugi seperti yang ia dan teman-temannya selaku korban harapkan.

“Belum ada kemajuan yang kami dengar, kasus masih dalam penyidikan dan masih diurus di pengadilan. Dari pihak kami, kan sudah ada yang melaporkan dan ada list data korban sementara siapa saja yang belum mandapatkan pencairan itu, kami juga sudah siapkan pengacara, sementara untuk masalah ini kan bisa saja masuk ke pasal pencucian uang,” katanya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial