Kota BanjarbaruUncategorized

Hindari Beli Tanah Sengketa, Yuk Simak Tips Ini!

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Jual beli aset tanah tentunya menjadi daya tarik masyarakat yang ingin mempunyai aset bidang tanah, karena nilai harga sebidang tanah setiap tahunya terus merangkak naik.

Hal ini tentu saja tidak bisa terlepas dari pentingnya masyarakat untuk mengetahui seluk beluk tanah dan legalitas tanah yang ingin dibeli agar terhindar dari kasus sengketa tanah.

Adapun tips sebelum membeli tanah yang aman agar terhindar dari transaksi bodong. Reportase9.com mewawancarai salah satu Notaris dan PPAT, Martius, SH di Banjarbaru , pada Sabtu,(29/07/2023).

Martius menjelaskan bahwa langkah awal bagi masyarakat yang ingin membeli tanah, sebaiknya bisa melihat kondisi di lokasi, dan pastikan jika penjual merupakan pemilik asli dari tanah tersebut, dengan cara bertanya ke Ketua RT setempat, maupun tetangga sekitarnya.

Kemudian, bagi masyarakat, jangan pernah sekalipun melakukan pembayaran sebelum memastikan tanah itu aman dibeli, baik dibayarkan sepenuhnya maupun dengan uang muka atau DP.

“Karena setiap bidang tanah, pasti ada potensi persoalan antara pihak ini dengan pihak yang lain, jadi ini yang harus kita lihat dulu,” ujarnya.

Lanjutnya Martius, jika pembayaran dilakukan tanpa melihat keabsahan tanah secara hukum terlebih dulu, maka dikemudian hari bakal menjadi persoalan, dan pastinya mempersulit pembeli.

“Sebelum dilihat kondisi tanah tersebut aman secara hukum, jangan memberikan DP (uang muka-red) atau pembayaran, karena kalau sudah begitu ketika ternyata bermasalah, maka akan sulit dan timbul persoalan hukum, sehingga harus ke pengadilan negeri,” terangnya.

Kemudian, Martius menjelaskan, jika masyarakat sudah terlanjur membeli tanah yang bermasalah, khususnya pemilik asli tidak diketahui, maka solusi yang ditawarkan hanya dua, yakni mencari pemilik pertama, atau meminta penetapan ke pengadilan.

Menurut Martius, penyebab terjerumusnya masyarakat dalam lubang transaksi tanah bodong ini, dikarenakan kurangnya pengetahuan terkait jual beli tanah.

Selain itu penyebab lainnya yakni, masyarakat terpedaya bujuk rayu sang penjual, seperti misalnya ditawarkan tanah dengan harga yang murah.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat jangan sekali pun terpedaya bujuk rayu penjual tanah, dengan iming-iming ditawakan harga yang murah.

“Kekurangan pengetahuan soal bertransaksi tanah, lalu terpedaya bujuk rayu seperti harga tanahnya murah, maka itu masyarakat jangan mau terkecoh dengan tawaran harga tanah murah,” terangnya.

Adapun cara paling mudah agar tidak salah dalam membeli tanah, yakni masyarakat bisa datang ke notaris atau PPAT setempat untuk berkonsultasi terlebih dahulu.

“Jadi bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan, ketika hendak bertransaksi tanah sebaiknya konsultasikan ke pihak notaris dan PPAT setempat,” ungkapnya.

Karena, Notaris dan PPAT bakal melakukan validasi terkait keamanan tanah tersebut, dengan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan melakukan pengecekan terhadap administrasi pendukungnya.

Sehingga, ketika melakukan transaksi, pembeli tidak perlu risau lagi terkait keamanan hukum dari tanah tersebut, sebab sudah dipastikan oleh Notaris atau PPAT.

“Kita harapkan ke masyarakat, sebelum membeli tanah agar mengkonsultasikan ke PPAT setempat, sehingga dilihat dulu clear and clear tanah tersebut,” ungakpnya.

Masyarakat juga tidak perlu takut dibebankan, sebab dalam berkonsultasi, Notaris dan PPAT tidak akan memungut biaya sepeser pun atau gratis.

“Masyarakat juga jangan bermain sendiri, datanglah ke notarsi, karena kami sebagai notaris memberikan konsultasi secara gratis, jadi masyarakat tidak dibebankan,” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like