Kabupaten KotabaruTNI - POLRI

Himbau Masyakat, Kapolres Kotabaru Siap Tindak Tegas Pelaku Perdagangan Orang

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Maraknya perdangan manusia masih terus terjadi, seperti yang diketahui diseluruh Indonesia data kasus TPPO sudah mencapai Ribuan kasus yang mana diduga warga Negara Indonesia (WNI) akan bekerja tanpa dokumen sah.

Hal tersebut membuat Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menghimbau masyarakat agar waspada terhadap Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).

Yang mana itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak di Indonesia ini.

” Sepeerti diketahui modus umum yang kerap dilakukan pelaku, dengan menawarkan iming-iming pekerjaan di luar negeri ” terang AKBP Tri Suhartanto, Kamis (15/6/2023).

Ia juga menerangkan, para pelaku bisa juga memberangkatkan korban menggunakan Visa kunjungan serta mebeli tiket pulang pergi.

” Tentu dengan maksud untuk menyelundupkan korban ke negaara lain. Dan tujuan pun berbeda yang ditawarkan pelaku kepada korbanya di awal “ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku juga kerab menggunakan cara mengikat korban dengan kontrak kerja yang tidak jelas dan ditulis dalam bahasa yang tidak dipahami korbanya.

” Hal ini berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil ” paparnya.

Bahkan sambing AKBP Tri Suhartanto, pelaku TPPO juga sering merekrut korban tanpa melibatkan perusahaan resmi, yang mana membuat proses rekrutmen tersebut lebih sulit untuk di lacak.

” Dan sekali lagi saya himbau dan mengajak masyarakat untuk melaporkan kejadian atau ada aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang kepada kami “tegasnya.

Dan ia juga memastikan, pelaku TPPO akan ditindak tegas sesuai dengan UUD Pasal 297 KUHP dan Nomor 21 Tahun 2007 yang telah ditetapkan ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi pelaku TPPO.

” Saya harap masyarakat akan menjadi lebih waspada dan berhati-hati jika ada tawaran pekerjaan yang mencurigakan, “pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like