Daerah

FKMKB Gelar Dialog Publik, Bawaslu Banjar: Tanpa Disadari Sudah Melanggar Peraturan

0

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar yang tergabung dalam Pokja Penanganan Covid-19 mengunjungi kegiatan Dialog Publik Calon Kepala Daerah yang diselenggarakan Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Banjar (FKMKB), Sabtu (26/09).

Dilaksanakannya kunjungan tersebut, dilaksanakan guna mengonfirmasi kebenaran atas dugaan tidak adanya izin resmi yang dimiliki pihak penyelenggara untuk melaksanakan kegiatan Dialog Publik, baik dari penyelenggara Pemilu maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar.

Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat laporan dari Panwaslu Kecamatan bahwa ada kegiatan perkumpulan masa terkait kegiatan dialog publik silaturahmi dengan calon bupati yang dimana memasuki tanggal awal masa kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh para mahasiswa Kabupaten Banjar dengan tujuan lebih mengenal calon Kepala Daerah.

“Komitmen mahasiswa ini bagus agar mereka tahu program dan komitmen calon kepala daerah jika terpilih, tapi pada situasi sulit dan serba dibatasi seperti Pandemi Covid-19 ini mau tak mau harus menaati aturan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Namun kegiatan ini justru tidak mengantongi izin baik dari Gugus Tugas Kabupaten Banjar maupun Kepolisian, bahkan berpotensi melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 pasal 88C ayat 1 yang berbunyi “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.”

Ketua Badan Pengawas Pemilu Fazeri Tamzidillah mengatakan, bahwa pihak FKMKB mengadakan kegiatan ini sebaiknya tidak dilanjutkan berlama-lama karena bisa berakibat merugikan banyak pihak yang tanpa menyadari sudah melanggar peraturan yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Sebaiknya tidak dilanjutkan lagi kegiatan silaturahmi ini karena ada rambu-rambu aturan yang sudah dilanggar dan berakibat berlawanan dengan hukum, untuk itu kami memberikan teguran agar segera mengakhiri kegiatan yang mahasiswa laksanakan, apalagi tidak mendapatkan izin dari Satgas Covid-19″ungkapnya.

Bawaslu ikut turun tangan dan meminta kegiatan ini tak dilanjutkan jelas Fajeri karena sudah masuk ranah tugasnya dan bertepatan dengan masa kampanye serta kegiatan ini mengundang paslon yang akan bertarung dalam Pilkada 2020.

“Bahkan kemarin saat pencabutan nomor urut paslon saja sudah ada pembatasan masuk ruangan. Karena itu kami dari Pokja sudah memberikan masukan agar kegiatan yang jelas tidak mendapatkan izin ini tak lagi diperkenankan untuk dilanjutkan,” imbuhnya.

Bawaslu Kabupaten Banjar sendiri bersama Pokja Covid-19 Banjar, akan mempelajari dan membahas pelanggaran apa yang dilakukan oleh panitia pelaksana sekaligus sanksi yang akan diberikan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, Agus Siswanto menegaskan bahwa, kegiatan ini melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 30 Tentang Pembatasan Sosial Tertentu Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Banjar.

“Perbup tersebut masuk berlaku dan belum dicabut sehingga kegiatan ini kami anggap melanggar dan bisa disebut ilegal, apalagi tak mendapatkan izin gugus tugas dan aparat keamanan, bahkan pihak Polsek Martapura tak mendapatkan tembusan mengenai acara ini,” pungkasnya.

Karena itu sesuai dengan instruksi Bupati Banjar dan Peraturan Bupati Kabupaten Banjar, pihaknya berhak membubarkan kegiatan mengumpulkan massa seperti yang dilaksanakan FKMKB kali ini, apalagi tak mengantongi izin.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah