Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru tetapkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Banjarbaru sebesar Rp.6.651.750.000 kepada Komite Olahraga Nasioal Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru naik ketahap Penyidikan, dalam rangkaian Kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Senin (22/07).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina ditetapkannya kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut naik ke tahap penyidikan, didasari atas penyelidikan yang dilaksanakan sebelumnya oleh Kajari Banjarbaru selama kurun waktu dua minggu atau 14 hari.
“Sampai hari ini kami baru meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Banjarbaru kapada KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 senilai 6,7 Miliyar,” Ucap Silvia
Terkait akan hal tersebut, Silvia mengungkapkan akan melaksanakan pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk dimintai keterangan mulai besok, setelah usai rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-59.
“Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya anggaran hibah koni yang tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya
Namun, saat disinggung sejumlah awak media tentang target waktu Kejaksaan Negeri Banjarbaru dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru, dirinya belum dapat mengungkapkan kapan kasus tersebut dapat terselesaikan.
“Seperti yang Bapak dan Ibu ketahui, ini cukup banyak melibatkan pihak-pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tentu itu memerlukan waktu. Namun, kita akan mengupayakan secepatnya kita mulai, nanti kita manage gimana cepat selesainya,” ungkapnya
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Mahardika Prima W. belum dapat memberikan informasi tambahan kepada sejumlah awak media terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru, dirinya menilai apa yang telah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru sudah cukup.
Comments