Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Dua Tersangka Jambret Berhasil Dilumpuhkan

0

Meski sempat mendapat perlawanan, Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru bersama Kepolisian Sektor Banjarbaru Kota berhasil lumpuhkan dua tersangka kasus jambret spesialis perhiasan jenis emas, di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (02/08).

Sebelum dilumpuhkan, kedua tersangka sempat memberikan aksi kejar-kejaran dengan pihak petugas kepolisian. Kemudian berusaha mengelabui petugas dengan cara masuk dalam antrian SPBU. Namun saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka memberikan perlawanan, sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.

(foto : Humas Polres Banjarbaru untuk reportase9.com)

Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Rahardjo kedua tersangka merupakan target operasi Polsek banjarbaru Kota, setelah sebelumnya masuk sejumlah laporan ke pihak kepolisan.

Sejumlah laporan yang masuk tersebut diantaranya tiga laporan dari korban kasus penjambretan ke Polsek Banjarbaru, satu kasus dilaporkan di Polres Banjarbaru, dan satu kasus di laporkan ke Polsek Banjarbaru Timur. Dari sejumlah laporan tersebut, sebagian besar kehilangan perhiasan berupa emas yang ada di pergelangan tangan, bahkan ada korban yang dijatuhkan saat di jambret.

“Pelaku yang kami amankan sebanyak 2 (dua) orang atas nama Mulyadi (29 Tahun) warga Jalan Teluk Tiram Kota Banjarmasin dan Armain (35 Tahun) warga Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin dan mereka merupakan residivis kasus jambret yang mana sebelumnya juga pernah ditahan di daerah Kapuas dan Banjarmasin”, ucap Kompol Purbo Rahardjo.

Saat ini, tambah Kompol Purbo Rahardjo, pelaku beserta barang bukti dan sarana yang digunakan yaitu satu unit sepeda Motor Satria F warna hitam sudah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah emas hasil jambret yang identitasnya sudah kami kantongi.

Salah satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi penjambretan

“Sementara untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun”, pungkasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama