Kota BanjarmasinUncategorized

Dua Kali Edarkan Narkotika, Oknum Polisi di Banjarmasin di PTDH

0
Sumber Foto : Humas Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polresta Banjarmasin menggelar upacara apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang anggotanya yaitu Bripka ER (40), di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (8/5/2023).

Upacara tersebut dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo dihadiri jajaran pejabat utama Polresta Banjarmasin.

“Hari ini kita laksanakan PTDH terhadap Bripka Ebet Riyadi. Yang bersangkutan di PTDH, karena melakukan tindak pidana yang sudah ingkrah, dan sudah divonis selama 6,8 tahun,” ujar Kapolresta Banjarmasin, didampingi Kasi Humas Propam, AKP Abdul Chair, usai upacara tersebut.

Kombes Sabana, mengimbau agar kejadian ini tak ditiru oleh anggota lainnya. Ia justru berharap anggota lain agar bisa lebih baik lagi, dan semakin Presisi dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi mari kita bekerja secara ramah, humanis, dan ikhlas, agar bisa lebih dipercaya oleh masyarakat,” katanya.

Sebagai informasi, Bripka ER merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Banjarmasin. Alasan ia di PTDH, lantaran tersandung kasus Narkotika.

Awalnya Bripka ER diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Hasan Basri, Sekitaran ruko dekat Bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Kamis (6/5/21) malam.

Ia dijerat dua pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.

Saat didapati petugas, ia tak berkutik dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket, dan tiga setengah butir ekstasi dari tangannya.

Atas perbuatannya itu, ER diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba, yang menjalani vonis hukuman 1,68 bulan. Hingga akhirnya ia mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.

Namun kebebasannya itu, membuatnya kembali berulah. Kedua kalinya, ER kembali dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, di jalan Hasan Basri tepatnya di depan RS Ansari Saleh, Senin (8/8/2022) malam, dengan kasus yang sama.

Pengamanan ER yang kedua, oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel ini petugas mendapati barang bukti dengn total barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 12,55 gram dan 1 butir ekstasi.

Akibat ulahnya itu, ER di vonis hukum 6,8 tahun penjara, serta dilakukannya PTDH.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like