Kota BanjarbaruLingkunganPemerintah

Disperkim Banjarbaru Tetap Meminta Rekomendasi ke DLH Banjarbaru Terkait Pemangkasan Pohon

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Di tengah cuaca ekstrim yang melanda Kota Banjarbaru. Pohon-pohon besar yang berada di tepi jalan atau di taman-taman kota dan usianya sudah cukup tua rawan tumbang.

Apabila diterpa angin kencang dahan-dahan atau ranting pohon yang sudah lapuk bisa saja menimpa pengendara atau masyarakat sekitar.

Berkenaan dengan hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru melalui Kepala Bidang P3JU Anwari Delmi saat ditemui Senin,(27/2/2023) mengatakan, bahwa saat ini kewenangan peremajaan atau pemangkasan pohon sudah di serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru.

Akan tetapi pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeliharaan ataupun peremajaan terhadap pohon-pohon besar yang ada di taman kota seperti yang ada di Taman Van Der Pijl.

“Di taman Van Der Pijl ada 6 pohon besar yang kita tangani, karena dahan-dahan pohonnya rawan saat diterpa hujan deras bisa mengenai pengunjung, maka dari itu kita pangkas dan kita rapikan agar mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,”ujarnya.

“Sementara ini yang kita anggap tidak telalu rawan dan bisa di tangani itu sekitaran Taman Van Der Pijl, Minggu Raya, depan Disdukcapil Banjarbaru atau Taman Bougenville dan Taman Bumi Cahaya Bintang,”tambahnya lagi.

Anwari juga mengatakan sebelum melakukan pemangkasan pohon pihaknya tetap harus meminta rekomendasi dari DLH Banjarbaru.

“Kalau alurnya itu kita tetap minta rekomendasi ke DLH dulu, pantaskan pohon ini ditebang atau dipangkas. Karena survei atau wewenangnya ada disitu. Walaupun pohon tersebut posisinya di taman,”tutupnya.

Sementara itu sebelumnya saat wawancara dengan Kepala DLH Banjarbaru Sirajoni mengatakan, adapun sejauh ini data DLH Banjarbaru, ada lebih dari 20 pohon yang terdata mesti dipangkas.

“Kita sudah melakukan pengecekan terhadap pohon-pohon yang usianya sudah tua dan nilai berpotensi tumbang serta membahayakan masyarakat sekitar,”ujarnya.

Lanjutnya Kadis LH mengatakan, pohon yang masuk kriteria untuk dipangkas itu seperti batang pohon yang sudah mulai lapuk, dahan yang mulai mengering dan terlihat sudah tidak bisa dipertahankan lagi.

“Dari survei tersebut bisa kita simpulkan, pohonnya harus ditebang atau jika akarnya masih kuat hanya akan dilakukan pemangkasan saja,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarang melakukan penebangan atau memangkas pohon sembarangan. Yang mana ada aturan Perda Kota Banjarbaru terkait izin rekomendasi dari DLH Banjarbaru terlebih dahulu untuk bisa melakukan pemangkasan pohon.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like