Berita UtamaDaerahHukum & KriminalNasional

Diminta Usut Tuntas, Kejaksaan Negeri Banjarbaru Angkat Suara

0

Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru angkat suara berkaitan dengan penyataan yang disampaikan Ketua Advokasi Nasional Kalimantan Selatan Badrul Ain Sanusi yang meminta pihak penegak hukum atau kejaksaan mengusut tuntas pembangunan Terminal Baru Bandara Syamsudin Noor yang diduga gagal dalam perencanaan, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru dalam hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen, Aspi Riyal Juli Indarman berkaitan dengan statemen penegak hukum yang diminta mengusut tuntas, kejaksaan sendiri masih menunggu laporan pengaduan dari masyarakat atau yang lainnya.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru , Aspi Riyal Juli Indarman

“Kalau diminta mengusut tuntas, kami dari kejaksaan sendirikan masih mengunggu laporan pengaduannya dulu dari masyarakat atau sebagainya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Kota Banjarbaru.

Selain itu, dirinya menilai proyek pembangunan Bandara Internasional Syamsudin Noor yang diresmikan di akhir tahun lalu, kemungkinan masih dalam masa pemeliharaan yang biasanya dilaksanakan selama enam bulan tergantung dari kontrak pengerjaannya.

Sehingga, lanjutnya, jika memang benar masih dalam masa pemeliharaan maka kontraktor pelaksana masih bisa memperbaikinya, jika terjadi ambruk atau sebagainya yang disebabkan oleh faktor cuaca atau alam.

“Bandara baru selesai pengerjaannya diakhir tahun lalu, kemungkinan masih dalam masa pemeliharaan, dan saya juga belum melihat isi kontraknya,” Ujar Aspi Riyal Juli Indarman saat ditemui, di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Senin (13/01).

Baca Juga : Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Jebolnya Plafon Bandara Syamsudin Noor

Berkaitan akan hal tersebut, Kasi Intel Kejari Banjarbaru mengungkapkan bahwa proyek bandara syamsuddin noor merupakan salah satu proyek strategis nasional dan scope (ruang lingkup) kegunaannya untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dalam penanganan laporan pengaduan harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Kalaupun nanti Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru menerima atau mendapat masukan laporan, maka kemungkinan akan kami teruskan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Penerusan yang dimaksud adalah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan maupun Kejaksaan Agung mutlak diperlukan, mengingat Proyek Pembangunan Bandara Syamsuddin Noor yang berskala nasional.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama