Kabupaten Kotabaru

Dihalangi Bertemu Anak, Seorang Ayah di Kotabaru Minta Keadilan

0
ilustarasi Foto sosok ayah sedang menimang anaknya (Sumber Foto: Kumparan)

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Adanya anak dalam suatu pernikahan merupakan hal yang diimpikan oleh setiap pasangan. Terlebih anak merupakan karunia Tuhan yang luar biasa.

Anak juga wajib dijaga dan dirawat sebaik-baiknya oleh kedua orangtuanya. Meski kedua orang tua sang anak memutuskan untuk berpisah.

Seperti yang tertuang dalam undang-undang hak asuh anak jika terjadi perceraian orang tua, dan itu sudah dijelaskan dalam beberapa pasal dengan dasar hukum dan undang-undang yang mengatur.

Yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perkawinan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) dengan ketentuan, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya.

Dan kewajiban tersebut berlaku sampai anak itu kawin atau dapat bendiri sendiri, kewajiban berlaku terus meski perkawinan antara kedua orang tua putus.

Namun sayangnya hal tersebut diduga tidak berlaku untuk seorang THO yang beralamat di Perumahan Karya Utama, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, yang tidak dapat bertemu atau menjaga anak kandungnya sendiri yang masih berumur 2 tahun lebih usai resmi bercerai dengan sang istri.

Diketahui, usai putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kotabaru, THO yang resmi bercerai dengan Istrinya MEI Warga Desa Sigam, Kecamatan Pulau Sigam, pada Selasa (13/4/2023) lalu itu diduga dilarang bertemu dengan anak kandungnya sendiri.

Bahkan kepada Awak Media THO mengaku, putusan pengadilan sudah jelas tertuang bahwa hak asuh anak kepada kedua belah pihak, meski mantan istirnya itu mengajukan Banding.

” Kenapa ketika saya ingin bertemu anak saya malah dihalang-halangi, padahal kan saya orang tua kandungnya Ayah kandung nya” ujar THO, Jumat (16/6/2023).

THO juga mengaku, mengundang para Awak media tidak bertujuan untuk apa-apa melainkan hanya ingin haknya sebagai Ayah kandung yang tidak bisa bertemu anaknya dilihat oleh lembaga-lembaga yang bersangkutan.

Apalagi, persoalaan tersebut juga sudah ia bawa ke pihak Polsek Pulau Laut Utara, hingga Polres Kotabaru, namun THO sampai sekarang belum mendapatkan haknya untuk bisa bertemu anak kandungnya sendiri.

” Sampai sekarang saya tidak bisa bertemu anak saya, mau ke rumahnya tapi jelas dirumahnya bertulisan melarang keras saya, keluarga sampai pengacara saya masuk lahan atau rumah pribadi yang ditempati anak saya bersama mantan istri, saya bingung sudah harus bagaimana, mana keadilan untuk saya bertemu anak sendiri, ” tandasnya.

Sementara itu, MEI saat dihubungi Wartawan melalui chatting Whatsapp untuk melakukan konfirmasi sejak pukul 11.01 hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban terkait persoalaan tersebut.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like