Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Demi Keselamatan Berlalu Lintas, Pengemudi Angkutan Pasang APCT

0

Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) Penguji Kendaraan Bermotor (KIR) mengimbau kepada masyarakat pengemudi mobil angkutan untuk memasang Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor : KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang aturan Kendaraan Bermotor, khususnya angkutan seperti Truk, Mobil Kontainer, Mobil Tangki, Mobil Box, dan sebagainya wajib memasang Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) pada bagian belakang dan samping kendaraan.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Penguji Kendaraan Bermotor (KIR) Dinnas Perhubungan Kota Banjarbaru, Magi diterapkannya pemasangan Alat Pemantulan Cahaya Tambahan (APCT) pada Kendaraan Angkutan bertujuan untuk mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas.

Magi menungungkapkan biasanya Kendaraan-Kendaraan Angkutan besar, apabila mengalami kerusakan atau keperluan lain, pengemudi biasanya menghentikan atau memarkirkan kendaraannnya disisi jalanan. Sehingga apabila hal itu terjadi pada malam hari, apalagi pencahayaan minim, maka akan sulit terlihat oleh pengendara lainnya.

“Dengan dipasangnya APCT tersebut, diharapkan mampu mengurangi dampak kecelakaan. Karena dengan dipasangnya APCT pada kendaraan, maka kendaraan yang berhenti atau terparkir akan terlihat, melalui reflektor cahaya,” ujar Magi.

Berkaitan akan hal tersebut, salah seorang pengemudi Kendaraan Angkutan, Muhammad Rofik (37 tahun) mengatakan dengan adanya aturan pemasangan Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT), tentu disambut positif oleh pihaknya.

Mengingat, lanjut Rofik, seringnya terjadi tabrak belakang atau tabrak samping terhadap Kendaraan Angkutan Besar yang berhenti, di pinggir atau bahu jalan yang diduga kurangnya pencahayaan, lupa memasang pengaman, atau pengendara yanng menabrak mengantuk.

“Saya harap seluruh pengemudi mengikuti aturan memasang alat pemantul cahaya, karena ini juga untuk keselamatan bersama,” ucap Rofik.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama