Kota BanjarmasinPemerintah

Capai Angka 88.02, Banjarmasin Raih Predikat Sangat Baik Kepatuhan Pelayanan Publik

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina hadiri Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin pada Rabu (17/1/2024).

Penyerahan hasil penilaian ini diberikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalsel Hadi Rahman bersama Gubernur Kalsel yang diwakili Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Husnul Hatimah.

Pemerintahan Kota (Pemko) Banjarmasin sendiri meraih nilai 88,02 pada Angka kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut Ibnu Sina, hal ini merupakan kado istimewa bagi Pemko Banjarmasin pada awal tahun 2024, dimana angka penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, hari ini penyerahan Apresiasi Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2023, yang dimana kita mendapat predikat hijau dengan nilai 88.02,” ucapnya.

Ibnu Sina melanjutkan, sebagai pelayan masyarakat Pemko Banjarmasin tentu tidak harus berpuas diri karena sejatinya masyarakat harus dilayani dengan sebaik-baiknya,

“Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya, dengan prinsip kalau bisa dipercepat jangan diperlambat, kalau bisa dipermudah jangan dipersulit, dan kalau bisa selesai hari ini kenapa harus besok,” pungkasnya.

Ibnu Sina ingin agar di tahun mendatang indeks penilaian kepatuhan pelayanan publik Kota Banjarmasin dapat ditingkatkan lagi, terlebih dengan kini hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) Baiman yang bisa diakses oleh siapapun.

“Semoga di tahun-tahun yang akan datang, nilai kita semakin baik dan bisa dipertahankan. Apalagi sekarang ada MPP, kita ingin agar pelayanan publik kita bisa diakses dengan mudah, cepat termasuk bagi kalangan disabilitas yang memiliki keterbatasan,” bebernya.

Sebagai informasi, penilaian tersebut berfungsi sebagai tolak ukur perbaikan kualitas pelayanan publik dan pencegahan mal administrasi, yang mendorong kepatuhan para pejabat pelayanan publik untuk memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. (Sumber : Prokom Banjarmasin & Humas Pemko Banjarmasin)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like