AdvertorialKota Banjarbaru

Capai 52,7 Persen, UPT Pengelolaan Parkir Dishub Banjarbaru Pakai Sistem Online

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – UPT. Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru, sebut capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir saat ini capai 52,7 persen dari target Rp 2,2 Miliar pada Senin,(21/8/2023) kemarin.

Kepala UPT Pengelolaan Parkir Adi Royan Pratama mengatakan, dari target PAD retribusi parkir tahun 2023 yaitu Rp 2,2 Miliar, saat ini sudah mencapai di angka 52,7% atau sebesar Rp 1,2 Miliar.

“Alhamdulillah ini sudah melampaui capaian target PAD tahun sebelumnya yang ditargetkan sebesar Rp 970 juta-an,”ungkapnya.

“Yang sangat membantu pemasukan PAD dari retribusi parkir adalah pasar Bauntung dan Ulin Raya dan untuk tepi jalan umum relatif dari angka Rp 18 juta – Rp 20 juta perbulan,”paparnya lagi.

Kemudian Adi menjelaskan, bahwa pengelolaan perparkiran di Kota Banjarbaru terkait penerbitan izin, sekarang sudah melalui sistem online link. Jadi para pengelola parkir khususnya di Tepi Jalan Umum (TJU).

Itu tidak perlu lagi datang ke Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, UPT.Pengelolaan Parkir untuk mengurus izin.

“Jadi semuanya sudah melalui link online, dan didalam link itu ada persyaratan yang harus dilengkapi, ada formnya. Jadi tinggal upload tinggal isi persyaratan dan dikirim lagi ke kita melalui link itu untuk diproses,”terangnya.

Lanjutnya lagi, lalu kemudian setelah permohonan dinyatakan lengkap, maka tim UPT akan melakukan peninjauan lapangan, terkait dengan ukuran panjang, luasan parkir, jam operasional dan daya tampung perparkiran.

Setelah semua itu diketahui dan dihitung, maka akan keluar yang namanya Satuan Ruang Parkir (SRP) berdasarkan hal itu, kita akan melakukan perhitungan biaya retribusi.

Jadi berbeda dengan sebelum-sebelumnya kita sekarang sudah melakukan perhitungan tarif retribusi melalui SRP. Nah SRP ini juga telah diatur melalui petunjuk teknis yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Darat.

Lalu setelah SRP dihitung kita akan melakukan perjanjian kerjasama atau kontrak kerja dengan pengelolaan parkir. Kontrak kerja inilah yang nantinya disepakati oleh dua belah pihak antara lain ada hak dan ada kewajiban.

Jadi didalam kontrak kerja itu apabila pengelola parkir melakukan pelanggaran, maka mereka dapat kita cabut izin parkirnya.

“Selama ini Kota Banjarbaru tidak pernah mencabut izin. Nah dengan adanya kontrak kerja ini, kita dapat melakukan punishment kepada pengelola parkir,”terangnya.

UPT.Pengelolaan Parkir juga membuka layanan aduan melalui hotline, Facebook dan Instagram. Adapun saat ini yang dioptimalkan adalah pembayaran tagihan retribusi parkir bagi pengelola parkir.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial