Berita Utama

BNNP Kalsel Tangkap Satu Keluarga Pengedar Narkotika

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menangkap tiga orang pengedar narkotika, yang merupakan satu keluarga.

Mereka adalah R (46) bapak, M (42) ibu dan N anak. Ketiga pelaku merupakan warga Jl Intan Sari, GG Warna Sari l, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Yang kini terjerat pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Drs. Jackson Lapalonga, M. Si mengatakan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang ini di tangkap Selasa (09/02) di depan Polsek Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

“Pada 09 Februari lalu kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka dengan kasus pengedaran narkotika jenis sabu dan XTC”, ujarnya kepada awak media saat melalukan Press Realise di depan Kantor BNNP Kalsel, Senin (15/02) pagi.

Disampaikannya pengungkapan pengedar narkoba kali ini berawal setelah mendapat informasi tentang pembawaan Narkotika dari Banjarmasin ke arah Batu licin oleh seseorang, dengan menggunakan Mobil Honda Hrv warna Putih, maka kemudian petugas BNNP Kalsel berkoordinosi dengan Polsek Kintap, Polres Tanah Laut guna di lakukan pencegatan.

Begitu melintas didepan Polsek maka dilakukanlah pencegatan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 paket / bungkus
Sabu dan 5 bungkus XTC yang di bawa oleh tersangka inisial R dan M.

“Awalnya kami mendapatkan informasi pengedaran narkotika jenis sabu ini di Banjarmasin kemudian untuk disebarkan ke Batulicin”, ujarnya.

Ia menceritakan berdasarkan keterangan kedua tersangka saat di bekuk, sehingga dilakukan pengembangan di wilayah Banjarmasin, Dan akhirnya berhasil mengamankan N anaknya.

Atas keterangan dari N dilakukan kembali pengembangan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah di daerah Landasan Ulin Kota Banjarbaru, yang mana ditemukan 20 bungkus Narkotika Jenis Sabu.

“Jadi pola yang dilakukan adalah kedua suami istri ini yang mengirimkan barang untuk pesanan pesanan tertentu terutama ke wilayah Batulicin, Tanah Bumbu. Untuk barang ini yang mengambil dan mengamankan dilaksnakan oleh wanita inisial N”, ungkapnya.

Saat di konfirmasi awak media, ketiga pelaku enggan memberikan komentar.

Dari hasil penangkapan BNPP memperlihatkan penemuan barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis sabu berat kotor 3.288 gram atau bersih 3.186 gram. 357 butir tablet XTC warna pink dengan berat bersih 147,39 gram, 1 buah mobil HRV warna putih, 4 buah android Dan 1 Iphone, 2 buah timbangan digital, 1 buah ransel anak-anak, 3 bungkus plastik klip, 2 buah bungkus mie dan 1 buah anak kunci.

“Hasil dari penangkapan kemarin kita mendapatkan sekitar kurang lebih barang bukti sabu 3.200 sekian gram atau 3 kilo lebih sabu, kemudian XTC nya berjumlah 357 butir tanpa logo, warnanya pink”, bebernya.

Kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut terhadap jaringan Narkotika. Karena indikasinya sangat kuat bahwa beberapa jaringan terus berupaya untuk menyelundupkan narkotika dengan jumlah yang cukup besar di Kalsel.

“Dari pengungkapan ini bila di hitung dari jumlah barang bukti yang ada, kami bisa menyelamatkan paling tidak sekitar 64 ribu orang dari penyalahgunaan sabu ini”, pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama