AdvertorialDaerahKabupaten Banjar

Belum Ada Petunjuk Mengenai Kekosongan Jabatan, Kepala BKDPSDM Banjar Tunggu Instruksi

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar rencanakan perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mana berdasarkan amanah dari pusat, masih dalam usulan rancangan peraturan daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM),Rakhmat Dhany saat ditemui di Gedung DPRD Banjar pada hari Senin (22/3) mengatakan, sementara  belum ada petunjuk lebih lanjut untuk pengisian jabatan yang kosong di beberapa SKPD dan masih menunggu instruksi dari pimpinan dalam rencana penyederhanaan organisasi.

“Informasi sementara belum ada petunjuk dari Bupati untuk mengisi jabatan yang kosong saat ini, dan juga kemungkinan akan ada penyederhanaan organisasi menyesuaikan dengan jumlah di tingkat SKPD yang ada di Kabupaten Banjar,” jelasnya.

Rakhmat Dhany menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima secara teknis bukan BKDPSDM yang menangani, tapi Bagian Organisasi yang mana di triwulan kedua rancangan peraturan daerah terkait penyederhanaan organisasi sedang diajukan ke DPRD Banjar untuk proses pengesahan menjadi peraturan daerah dan juga Bupati baru bisa melantik pejabat secara resmi setelah 6 bulan tugas tampa harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).

“Usulannya masih dalam tahap usulan rancangan peraturan daerah serta masih menunggu waktu selesainya rancangan tersebut menjadi peraturan daerah untuk bisa melaksankan penyederhanaan organisasi tersebut, dan perkiraan mungkin di bulan agustus Bupati Banjar bisa melantik pejabat daerah,” tuturnya.

Disamping itu Ketua Komisi I Kamaruzzaman, mengatakan penyederhanaan organisasi ini diatur dalam peraturan daerah yang sudah disahkan dan dijadwalkan dalan Badan Musyawarah (banmus) DPRD untuk pengambilan keputusan berdasarkan urgensi peraturan daerah.

“Kita lihat nanti bagaimana urgensi tentang peraturan daerah seperti apa dalam mengatur terkait penyederhanaan organisasi SKPD di Kabupaten Banjar,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial