Berita UtamaDaerah

Bawaslu Kalsel Tindaklanjuti, Kadisdikbud Promosi Parpol di Sekolah

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalsel, Muhammadun sedang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, lantaran beredarnya video dirinya mempromosikan partai politik di salah satu sekolah di Kota Banjarmasin.

Beredarnya video tersebut, menarik perhatian lantaran Muhammadun yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga telah melanggar netralitas , terlebih kunjungan dilakukan Kadisdikbud Kalsel dihadapan para murid SMK Negeri 3 Kota Banjarmasin.

Dimana saat itu, pihak sekolah secara langsung (Live) menyiarkan kegiatan Job Fair 2023 SMKN 3 Banjarmasin melalui channel YouTube sekolah.

Dalam video, ia tampak mengenakan kaos berwarna kuning. Dimana ia sebut bahwa hal itu identik dengan partai Golkar.

Bahkan tak habis di situ, ia juga terdengar dua kali mengucapkan kata Golkar dan seruan untuk memilih Partai Golkar pada 14 Februari 2024 mendatang.

“14 Februari cucuklah (coblos) Golkar,” serunya, seperti diambil dari kanal YouTube Infokom SMKN 3 Banjarmasin.

Secara terang-terangan, Madun juga menegaskan bahwa dirinya tidak takut meskipun ada Bawaslu di tempat tersebut.

“Biar ada Bawaslu bapak tidak takut. Karena bapak sayang bapak Gubernur, dan Gubernur sayang bapak, guru-guru juga murid-murid sayang bapak juga,” ucap Muhammadun.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap oknum yang ada di dalam potongan video tersebut.

“Saat ini kita masih melakukan penelusuran, karena video saja tidak cukup. Jadi kita telusuri dulu benarkah itu terjadi, kapan, dimana, dan siapa saja itu perlu dicari tahu,” kata Aries saat dihubungi awak media, Selasa (7/11/2023).

Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan itu dilakukan untuk mendapatkan alat bukti yang jelas. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan untuk memintai keterangan.

“Nantinya akan dibentuk tim, kemudian dilakukan penelusuran yang menjadi penemuan, setelah itu nanti akan ada kajian. Kemudian setelah kajian, 7 hari kami mengumpulkan alat bukti dan memanggil pihak-pihak yang dirasa perlu dimintai keterangan,” jelasnya.

Tak lupa, ia juga kembali menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa bersikap netral dan tidak memihak salah satu pihak ketika dalam masa pemilu.

“Professional. Karena salah satu bentuk professional itu tidak terafiliasi dengan peserta pemilu, mampu menunjukan netralitasnya pada saat kontes pemilu, dan tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu,” ujar Aries.

Menurutnya, karena hal itu telah diatur jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN) Asas Netralitas.

Sebagaimana artinya bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Berlaku pula untuk ASN yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama