Kabupaten Tanah Bumbu

Bapenda Tanah Bumbu Tertibkan Puluhan Reklame Tidak Taat Bayar Pajak

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Bapenda Tanbu) di bantu Satpol PP dan Damkar Tanbu tertibkan 34 reklame yang tidak taat pajak dan tersebar di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat pada Kamis (1/2/2024).

Penertiban ini sejalan dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Tanbu Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Bapenda Tanbu melalui Sekretaris Bapenda Bryan Ajisoko mengatakan pelepasan reklame ini sangat beralasan, mengingat pihak Bapenda sudah melakukan langkah persuasif di sertai tiga kali surat teguran terhadap perusahaan tersebut.

“Teguran sudah di laksanakan, baik cara lisan hingga teguran tertulis. Tapi nyatanya tidak ada respon. Karena itu, akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan dengan melepaskan reklame bermasalah di toko itu,” ujarnya.

Bryan Ajisoko menambahkan, penertiban ini menjadi bagian dari shock terapi bagi vendor lainnya yang belum memenuhi kewajibannya.

Perlu di ketahui, prinsip pajak reklame ini, sebelum memasang harus membayar dulu sebelum di terbitkan perizinannya melalui DPMPTSP.

“Kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor. Karena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu,” tutupnya. (Sumber : MC Tanah Bumbu)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like