Berita UtamaDaerahLingkungan

Ada Apa? IMB Hotel Terbit Tanpa Persetujuan Amdal Lalin

0

Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru hingga kini masih mempertanyakan pembangunan bangunan hotel yang dilaksanakan di Jalan Panglima Batur, Kota Banjarbaru yang diduga tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Lalu Lintas (Amdal Lalin).

Kendati tak kantongi Amdal Lalin, pembangunan bangunan hotel yang direncanakan 4 lantai dengan total 200 kamar tersebut, telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru.

Saat ditemui sejumlah awak media, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Zaini mengungkapkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak Hotel tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Zaini

“Untuk Amdal Lalin hotel yang ada di ujung itu (Jl. Panglima Batur), kami (Dishub Banjarbaru) telah menjalin koordinasi dengan pihak hotel, hotel tersebut sedang memproses Amdal Lalinnya. Namun, hingga saat ini sebetulnya tidak ada komunikasi sudah sampai mana perkembangannya,” ujar Zaini, di Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Kamis (08/08).

Menurut Zaini terkait Analisis Dampak Lingkungan untuk Lalu Lintas merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam setiap pembangunan bangunan yang memenuhi beberapa kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Selain itu, Zaini mengungkapkan terkait penerbitan Amdal Lalin, tergantung letak berdirinya bangunan, sesuai dengan kewenangan daerah maupun jenis jalan.

Untuk bangunan yang terletak di jalan kota, maka kewenangannya ada di Pemerintah Kota untuk pemprosesan Amdal Lalinnya. Sedangkan jika terletak di jalan nasional maka kewenangannya ada di BPTD.

Beberapa kriteria pembangunan yang wajib mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

“Memang terkait Amdal Lalin untuk kota Banjarbaru merupakan hal yang baru, namun seiring berkembangnya Kota Banjarbaru dan sesuai dengan Permenhub nomor 75 tahun 2015 dan Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya

Terkait akan hal tersebut, Zaini berharap kepada pihak pembangun hotel, maupun pemilik bangunan yang memenuhi kriteria yang tercantum dalam Permenhub nomor 75 tahun 2015, untuk sesegeranya mengurus Amdal Lalin, mengingat pentingnya Amdal Lalin tersebut.

Kalau dulu, tambah Zaini, setiap pembangunan hanya perlu mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saja. Seiring berjalannya waktu, maka setiap pembangunan yang memiliki dampak terhadap lalu lintas, wajib memiliki Amdal Lalin.

Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi terkait Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan hotel yang tidak mengantongi Amdal Lalin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru, Rahmah Khairita meminta sejumlah awak media mempertanyakan langsung kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tertentu DPMPTSP Kota Banjarbaru, Dedy Haryadi.

Setelah menunggu beberapa waktu, melalui salah satu karyawati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru mengatakan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tertentu DPMPTSP Kota Banjarbaru, Dedy Haryadi belum dapat menemui sejumlah awak media.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama