AdvertorialKabupaten Banjar

UPPD Samsat Martapura di tahun 2021 Serap Pajak Sebesar 12 M

0

BANJAR, REPORTASE9.COM,- 2 Program Relaksasi pajak kendaraan di tahun 2021 yaitu program 9.9 dan 21.21 yang telah dilaksanakan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Martapura pendapatan daerah cukup meningkat, Jum’at (31/12/2021).

Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli mengatakan, dari program 9.9 atau 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 serapan pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik itu roda dua dan tiga sebanyak 5.183 dan roda empat 1.176 unit total keseluruhan 6.964.

“Dari Total serapan pendapatan dari PKB program 9.9 yang telah mendapat keringanan sebesar Rp 7.328.923.550,”terangnya.

Kemudian untuk program 21.21 yang dimaksud selama 21 Oktober hingga 21 Desember 2021 tadi, Wajib Pajak atau masyarakat diberikan keringanan untuk pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

Zulkifli kemudian menjelaskan, program yang terlaksana selama 2 bulan ini, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Martapura dari serapan pendapatan PKB dan BBN-KB mencapai kurang lebih Rp. 5 miliar.

Adapun serapan pendapatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik itu roda dua dan tiga sebanyak 4.576 unit, roda empat 1.212 unit.

“Dengan total 5.788 unit. Total serapan pendapatan dari PKB sebesar Rp. 5 miliar lebih atau tepatnya Rp. 5.135.185.500,” jelasnya.Lebih lanjut Zulkifli terangkan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) didapat sebanyak 85 unit untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan 225 unit roda empat.

“Untuk penerimaan pendapatan BBN-KB selama 2 bulan tadi sebesar Rp. 521.299.450,” rincinya.

Lebih jauh dipaparkan Kepala Samsat Martapura, dari program 21.21. Kendaraan mobil dinas juga mendapatkan diskon untuk pembayaran tunggakan pajak bermotornya.

“Untuk kendaraan dinas yang sudah membayarkan tunggakan pajaknya, terdata 66 unit roda dua dan tiga, sedangkan roda empat sebanyak 45 unit. Sehingga penerimaan pendapatan untuk pajak kendaraan dinas sebesar Rp. 59.469.400,” lugasnya.

Adapun jika dikalkulasikan keseluruhan dari program relaksasi 9.9 dan 21.21 serapan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 12 miliar rupiah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial