Hukum & KriminalNasionalTNI - POLRI

Tersangkut Kasus Sabu 70 Kg, Bareskrim Polri Periksa Caleg Aceh

0

POLRI, REPORTASE9.COM – Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, dibawa dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (27/5/2024) untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kilogram (kg) sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin sore WIB.

“Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim,” kata Mukti saat dikonfirmasi.

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka S, merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap tanggal 11 Maret 2024.

Mukti mengatakan, pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan.

“Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung,” ujarnya.

Mukti mengatakan, keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam rilis yang dilaksanakan di Bandara Soetta pada Senin sore ini.

Adapun tersangka S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

Penangkapan S berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian telah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, dimana saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.

Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

Mukti membenarkan, tersangka S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang dan setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.

Polri akan melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan di atasnya dan kemudian memeriksa tersangka S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024. (Sumber : Humas Polri/Reportase9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like