DaerahHukum & Kriminal

Tersangka Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal Diancam Hukuman Mati

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Seorang pria berinisial TS (29) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan senjata api (senpi) tidak memiliki ijin (ilegal) melanggar undang-undang.

Diketahui TS merupakan warga Banjarmasin yang bekerja sebagai salah satu karyawan Perusahaan BUMN di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Ia diamankan petugas Polres Banjarbaru dan Polda Kalsel atas kepemilikan senpi ilegal tak memiliki ijin, pada Minggu (4/6/23) kemarin.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa banyaknya senpi yang diamankan petugas dari tersangka TS tersebut, dikarenakan itu merupakan bagian dari koleksi miliknya.

“Dia melakukan ini berangkat dari hobi. Namun ini menurut Undang-undang dan aturan ini salah (melawan hukum),” ucap Kapolda Kalsel, Kamis (8/6/23) saat kegiatan konferensi pers di Halaman Mapolda Kalsel.

Dijelaskan Kapolda, alasannya tersangka TS melalukan hal tersebut, lantaran sebelumnya dia ingin mencoba masuk tentara militer. Namun hal tersebut justru gagal, hingga akhirnya, hobinya itu disalurkannya dengan mengkoleksi sengaja api itu sendiri.

“Karena tidak kesampaian, tapi karena angan-angan itu masih ada, dan dia tak tahu bahwa koleksi ini harus ada aturan yang sudah ditetapkan, dan jelasnya dia melanggar UU Darurat tersebut,” ucapnya.

Koleksi senjata api tersebut dikumpulkan tersangka secara bertahap sejak 5 tahun terakhir. Bahkan sejumlah senjata api tersebut masih terbilang aktif.

“Dia beli tidak dengan bentuk utuh (pecahan). Kalau dia pesan dalam negeri, lalu dikirim lewat kapal tidak terlihat, tapi kalau lewat bandara baru keliatan,” jelasnya.

Dari banyaknya barang bukti yang diamankan tersebut, termasuk amunisi aktif. Kapolda menampik bahwa itu masih terbilang bagian dari hobi koleksi tersangka, dan tidak digunakan dalam hal kejahatan atau jual beli.

“Dia memesan lewat Tokopedia. Jadi dia ini tangan pertama, pembuatnya. Nantinya kita minta dari Bareskrim untuk melihat siapa yang menjual kepada yang bersangkutan,” jelas Andi Rian.

Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebagai informasi, total persis barang bukti yang diamankan Polda Kalsel diantaranya, satu pucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp, dan amunisi sebanyak lima butir, satu pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta sparepart lainnya (pelumas, gestuk, gasblok).

Amunisi 556 kurang lebih 200 butir, amunisi kaliber 7,62 sebanyak 100 butir, amunisi kaliber 9 mili sebanyak 27 butir, amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir.

Kemudian magasin kaliber 556 sebanyak 4 pcs, magasin AK kaliber 7.62 sebanyak 1 pcs, magasin kaliber 45 Acp sebanyak 3 pcs, rompi anti peluru merk C Force sebanyak 1 unit, selongsong amunisi 556 sebanyak kurang lebih 200 butir, sangkur merk Rambo sebanyak 1 unit. Ditambah Anti Tank sebanyak 1 unit, amunisi kaliber 30 mili sebanyak 1 butir, dan selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah