Kabupaten Banjar

Terkait Kandang Ayam di Laura, Kadis Pertanian Banjar : Tak Berani Komentar

0

BANJAR,REPORTASE9.COM – Bangunan kandang ayam yang berada Landasan Ulin Utara (Laura), Kota Banjarbaru ternyata bermasalah akibat tak punya izin resmi mendirikan bangunan, dan diduga hanya kantongi surat pengantar dari Pembakal Desa Pejambuan, Kecamatan Sungai Tabuk.

Terkait permasalahan perizinan kandang ayam di Banjarbaru tersebut, diisukan yang menerbitkan adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Dondit Bekti Agustiono.

Saat dikonfirmasi perihal ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Dondit Bekti Agustiono saat dietumi Jumat,(03/06/2022) membantah, dugaan isu tersebut terhadap dirinya yang diduga telah menerbitkan izin pembangunan kandang ayam di Banjarbaru.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Dondit Bekti Agustiono (Foto : Azmi)

“Saya sampaikan bahwa kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait itu,” ujarnya.

Ia sendiri tak berani berkomentar terkait pembangunan kandang ayam tersebut. Pasalnya, bangunan itu tidak berada di Kabupaten Banjar, melainkan di Kota Banjarbaru.

“Terus terang karena ini di luar daerah kami, jadi kami tidak akan memberikan komen sama sekali,” ucapnya.

Kalau pun memang kandang ayam itu dibangun di Kabupaten Banjar, menurutnya perizinan bukan kewenangan Dinas Pertanian melainkan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar.

“Kalau pun memang benar di Kabupaten Banjar, kami hanya mengeluarkan rekomendasi teknis, untuk perizinan ada di dinas satu pintu (DPMTPSP),” terangnya.

Untuk rekomendasi pun, ia mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan terhadap kandang ayam berkapasitas tampung lebih dari 15.000 ekor, dan tentunya tetap harus melalui sejumlah tahapan persyaratan yang berlaku.

“Itupun harus dari bawah, mulai dari RT, Pembakal, Camat. Jadi, kalau tanpa itu kita tidak bisa memberikan rekomendasi,”

Jika kapasitas kandang ayam dibawah 15.000 ekor, maka lanjut Dondit boleh hanya melalui izin dari tetangga sekitar, dan idealnya harus berjarak sekitar 500 meter dari permukiman.

Lurah Landasan Ulin Utara, Syafrullah menegaskan, pemilik bangunan diduga kandang ayam itu tidak pernah meminta izin kepadanya untuk mendirikan bangunan di wilayah tersebut.

“Tidak ada (minta izin), saya pastikan tidak ada, jadi izin dan seterusnya itu memang dia minta dari Kabupaten Banjar, kalau di Banjarbaru memang tidak ada bilang,” tegasnya.

Ia mengaku heran terhadap pemilik bangunan yang membangun diduga kandang ayam itu di Banjarbaru, namun meminta izin ke Kabupaten Banjar.

Terlebih lagi, menurutnya bangunan diduga kandang ayam itu berdiri di atas kawasan hutan lindung, yang notabenenya dilindungi dan tidak boleh didirikan bangunan.

“Kenapa dia minta izin ke wilayah lain, sedangkan secara kewilayahan itu masih termasuk Banjarbaru. Nah jadi itu yang bikin saya heran, ditambah hutan lindung yang mana tidak boleh ada bangunan,” ucapnya.

Kemudian, dari data yang diterima Kelurahan Laura, ia mengatakan, pemilik bangunan diduga kandang ayam itu hanya mengantongi rekomendasi pembangunan dari Pembakal Pejambuan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Sehingga, dari data yang diterimanya, ia memastikan bahwa dinas terkait Kabupaten Banjar juga tidak ada mengeluarkan izin untuk mendirikan bangunan diduga kandang ayam tersebut, atau dengan kata lain, pemilik bangunan hanya memiliki persyaratan tahap awal mendapatkan IMB.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like