Hukum & KriminalTNI - POLRI

Selidiki Kasus Curanmor, 4 Paket Sabu Ditemukan

0

BALIKPAPAN, REPORTASE9.COM – Saat sedang melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara mendapati narkotika jenis sabu dari dua pria yang menjadi target operasi.

Kedua pria tersebut yakni SA (34) dan ZU (29). Keduanya diamankan saat sedang berada di kamar kosnya di Kawasan Perum Graha Indah, Balikpapan Utara, pada Rabu (2/2/22).

Kapolresta Balikpapan KBP Thirdy Hadmiarso, melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, dari tangan keduanya pihaknya mengamankan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat rata-rata 0,50 gram.

“Saat melakukan pengeledahan tas selempang yang berada tak jauh dari mereka, kami temukan 4 paket sabu itu,” kata Danang, Senin (7/2/2022).

Dan keduanya kemudian mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli dari Kota Samarinda.

Namun untuk konsumsinya, kata dia, dikonsumsi di Kota Balikpapan. Motifnya, kata Danang, lantaran semata ingin bersenang-senang.

“Jadi dia menggunakan sabu-sabu itu untuk kesenangan pribadi. Bukan untuk karena bekerja atau lainnya,” ungkap Danang.

Berkat perbuatannya itu, mereka berdua diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepolisian sendiri kemudian menjerat mereka dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling tinggi 20 tahun,” pungkas Danang.

Diketahui, tak hanya dijerat pasal penyalahgunaan Narkotika, kedua tersangka juga terlibat aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor bersama satu orang teman lainnya yang saat ini juga mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like