AdvertorialKota BanjarbaruPemerintah

Rapat Paripurna Pertama Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Usulkan 3 Buah Raperda 

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Awal tahun 2024 DPRD Kota Banjarbaru gelar Rapat Paripurna dalam agenda Penyampaian 3 Buah Raperda oleh Walikota Banjarbaru di Aula Graha Paripurna, Kamis,(11/1/2024).

Walikota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin menyampaikan, bahwa ada 3 raperda yang diusulkan yaitu Raperda tentang inovasi daerah, Raperda tentang cagar budaya, dan Raperda tentang perubahan perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.

Raperda tentang Cagar Budaya ini berkaitan dengan  keberadaan benda, struktur dan bangunan yang bernilai sejarah di Kota Banjarbaru relatif banyak. Namun eksistensi benda, struktur dan bangunan tersebut belum terkelola secara komprehensif.

Sehingga perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan belum optimal. Untuk itu pemerintah Kota Banjarbaru perlu menetapkan peraturan daerah tentang cagar budaya. Dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya yang terdapat di Kota Banjarbaru.

Kemudian Raperda kedua tentang inovasi daerah yang mempunyai konsep yang fundamental dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan memberikan pelayanan publik yang optimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan warga, dan meningkatkan daya saing daerah. Untuk mencapai tujuan inovasi daerah yang efektif dan terkendali perlu diatur mengenai regulasinya.

Pembuatan regulasi ini sebagai langkah penting untuk memberikan panduan kepada semua pihak yang ingin mengusulkan inovasi serta menghindari resiko penyalahgunaan.

Selain itu perlu adanya prosedur yang jelas untuk pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah uji coba, penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan.

Ketiga yaitu perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman. 

Peraturan tersebut dianggap belum optimal dalam pemenuhan kewajiban penyediaan dan penyerahan prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman yang berasal dari pengembangan kepada pemerintah Kota Banjarbaru.

“Sehingga perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian terkait persentase penyediaan PSU, penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang perumahan, penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, dan pengelolaan,”ungkapnya.

“Perubahan perda ini dianggap dapat mengakomodir maksud dan tujuan penyerahan prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah. Hal ini dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun tahun 2009,”pungkasnya Aditya.

Sementara Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, setelah penyampaian 3 Raperda oleh Walikota tadi, DPRD Banjarbaru akan tindaklanjuti dan melakukan pembahasan dari setiap fraksi-fraksi.

Kemudian akan dilakukan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 rapeda tersebut dan jawaban walikota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya yang diagendakan pada Senin 15 Januari 2024.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial