AdvertorialKabupaten KotabaruPemerintah

Rakor Evaluasi BPHTB Tahun 2023, Ini Menurut Sekdakab Kotabaru

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Badan Pendapatan Daerah Kotabaru gelar rapat koordinasi dan evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun 2023 di Aula Bapenda, pada Kamis (26/10/2023).

Dalam Rakor ini, Sekda Kotabaru Said Akhmad, dan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Khairian Ansyari, mendengarkan keluhan masyarakat melalui perwakilan notaris yg hadir.

Keluhan tersebut mengenai pelayanan dan lambatnya verifikasi dan validasi BHPTB yang mana hal ini terkait kelengkapan persyaratan BHPTB.

Seperti fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT), segel, fotocopy kwitansi jual beli, fotocopy daftar hak pemegang hasil penetapan keputusan pembelian hak milik (sistematis) terhadap sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap).

Menjawab pertanyaan ini, Said Akhmad berpesan untuk tidak kaku dengan aturan dan mengutamakan pelayanan yang mudah dan ramah, dan sampaikan keluhan langsung kepemangku kebijakan.

“Kepada pihak terkait pelayanan BHPTB tolong untuk memberikan pelayanan yang mudahn dan tidak terlalu kaku dengan aturan,” ujarnya

Dalam rapat ini, sambungnya pasti akan ada titik temu untuk langkah berkelanjutan, bukan hanya sekedar rapat tanpa menemukan solusi.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Khairian Asyari mengajak seluruh anggota rapat untuk menyamakan persepsi untuk bisa memangkas birokrasi.

“Mari kita menyamakan persepsi dan juga memangkas birokrasi dengan tidak menghilangkan tertib administrasi juga menemukan solusinya mengenai permasalahan yang dihadapi di tiga lini terkait BHPTB yaitu di Bapenda, Bank Kalsel dan Badan Pertanahan,” ajaknya 

Dalam hal ini, BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual, sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 juga telah tercantum bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.

Turut hadir dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BHPTB) tahun 2023 Bapenda Kotabaru, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Kalsel dan Notaris/PPAT.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial