NasionalTNI - POLRI

Polri Berikan Pengamanan Khusus Bagi Hakim MK Selama Persidangan Sengketa Pilpres 2024

0

POLRI, REPORTASE9.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024) mulai menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 dan untuk menjaga keamanan dan kelancaran sidang tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memastikan pengamanan yang ketat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan tidak hanya mengamankan Gedung MK, Polri juga memberikan pengamanan khusus terhadap seluruh hakim konstitusi yang akan menangani sidang tersebut.

Langkah ini diambil demi memastikan bahwa pelaksanaan sidang sengketa Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

“Dalam rangka menjaga pelaksanaan sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Polri memberikan pengamanan khusus terhadap hakim MK yang menangani sidang tersebut,” ungkap Trunoyudo.

Pengamanan yang diberikan oleh Polri tidak hanya bertujuan untuk melindungi Gedung MK, tetapi juga untuk memastikan keamanan para hakim yang akan memimpin sidang tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Diinformasikan, Polri telah menyiapkan 377 personel untuk mengamankan Gedung MK di Jakarta Pusat selama masa sengketa berlangsung. Selain itu, Polri juga menjalankan kerjasama dengan petugas keamanan internal MK.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan pihaknya menyiagakan ribuan personel dalam rangka melakukan pengamanan pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.

“Kami siap untuk melakukan pengamanan sidang PHPU di gedung MK dan kami dari pihak Kepolisian juga akan menyiapkan lokasi tertentu untuk penyampaian aspirasi masyarakat. Untuk jumlah pasukan sendiri kami menerjunkan 1.233 personel gabungan yang nantinya akan mengamankan kegiatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), baik itu dari sisi dalam maupun dari sisi luar,” ujarnya.

Kombes Susatyo Purnomo Condro juga mengimbau kepada warga masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi siang ini untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain.

“Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga,” imbaunya.

Lebih lanjut, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi.

“Dan untuk seluruh personel yang terlibat pengamanan, diharapkan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis,” pungkasnya. (Sumber : Humas Polri/Reportase9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Nasional