AdvertorialDaerahKabupaten Banjar

Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021

0

BANJAR,REPORTASE9.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan rapat pembahasan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di ruang Komisi I Gedung DPRD, Senin (15/3).

Diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) H. Syahrialludin mengatakan, pada pembahasan rapat ini bahwa ada penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021.

Namun sudah ada kesepakatan pada tanggal 24 Mei akan dilakukan sosialisasi, perihal persiapan maupun pelaksanaan Pilkades di 19 Kecamatan di Kabupaten Banjar ini agar tidak dilaksanakan saat bertepatan dengan bulan puasa.

“Seusai kesepakatan bersama kami Dinas PMD Banjar dengan DPRD Komisi I setelah dilakukan rapat Pilkades serentak tahun 2021 akan agendakan pada tanggal 24 Mei 2021 sosialisasikan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa saat bimbingan teknis nanti,”jelasnya.

H. Syahrialludin, mengatakan untuk tahapan selanjutnya Dinas PMD akan lakukan sosialisasi Permendagri Nomor 72 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.

Tentang Pemilihan Kepala Desa maupun Perbup yang baru karena ada perubahan-perubahan yang baru, sosialisai ini akan ditujukan kepada petugas desa secara bertahap.

Setelah tahap sosialisasi selesai selanjutnya yaitu tahap pendaftaran pemilih sementara sampai tetap (DPS atau DPT), baru bisa lanjut ke penetapan jumlah pemilih. Setelah itu ke tahap kampanye, sampai ke tahap pemilihan.

“ Sesuai tahapan Pilkades berdasarkan alurnya mulai dari sosialisasi teknnis pelaksanaan, lanjut ke tahap pendataan daftar pemilih, sampai penetapan jumlah pemilih yang sah, dan masuk ke tahap kampanye hingga masa tenang baru bisa masuk tahap pemilihan kepala desa bisa terlaksana,”ulasnya.

H. Syahrialludin juga menyampaikan sesuai kesepakatan yang telah disepakati bahwa dalam Pilkades kegiatan kampanye dilakukan secara virtual ataupun melalui media sosial serta tidak ada yang dilakukan tatap muka. Namun kemungkinan kampanye tatap muka dilakukan perlu memerhatikan protocol kesehatan dan tidak tersedianya basis internet.

“Dinas PMD Banjar bersama Forkompimda Banjar serta DPRD Kabupaten Banjar sepakat pelaksanaan kampanye Pilkades dilakukan lewat virtual dan tidak tatap muka sebab dimasa pandemic covid 19 masih mewabah,”ungkapnya.

Disamping itu Ketua Komisi I DPRD Banjar Drs.Kamaruzzaman mengatakan, setelah mendengar paparan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait tahapan-tahapan pilkades dan prosedur-prosedurnya, tinggal beberapa hal yang masih harus dibenahi dan diingat saat pelaksanaan Pilkades kedepannya agar bisa mudah dipahami dan mudah dicerna pihak pelaksana.

“Disini Komisi I DPRD Banjar mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan Pilkades tetap memperhatikan protocol Kesehatan, jumlah tps sesuai dengan perundang-undangan tidak melebihi 500 tps, dan antisapasi saat pelaksanaan hingga penghitungan suara jangan sampai terjadi hal gugat menggugat antara satu dengan lainnya, karena aturan sudah jelas agar bisa diterima oleh masyarakat desa dan pelaksana Pilkades dan harus diikuti serta dipatuhi,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial