Kabupaten Hulu Sungai UtaraLingkungan

Penilaian Adipura, Disperkim LH HSU Upayakan Peningkatan Kebersihan Dan Keindahan Kota

0

HSU, REPORTASE9.COM – Pada Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) terus fokus berupaya meningkatkan bidang kebersihan dan keindahan kota terkait Adipura.

Pasalnya, Kota Amuntai kembali menerima kunjungan Tim Penilai Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan pada 21-22 Januari 2024 lalu.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup (Disperkim LH) HSU Hermani Johan pada Rabu (24/1/2024) mengatakan pihaknya sudah berupaya optimal dan mengajak masyarakat memelihara kebersihan lingkungan serta terkait pengelolaan sampah dengan baik.

Kendati beberapa kawasan sempat terdampak banjir, Hermani mengakui proses penilaian dari tim penilaian Adipura kemarin terbilang berjalan lancar terhadap beberapa titik pantau.

“Emang kondisi seperti ini menjadi salah satu tantangan bagi kita, agar kedepannya mampu menghadapi permasalahan banjir,” beber Hermani Johan.

Adapun titik pantau penilaian meliputi Sekolah, Pasar, Puskesmas, Rumah Sakit, Jalan Protokol, dan area Perkantoran. Selanjutnya, Ruang Terbuka Hijau (RTH), TPA, TPS, termasuk depo pilah sampah, dan fasilitas pengelolaan sampah dan beberapa titik lainnya terkait penilaian.

Meski sempat dipengaruhi faktor alam seperti banjir, Hermani mengharapkan penilaian Adipura kemarin akan menjadi pemicu peningkatan pengelolaan sampah dan pemeliharaan lingkungan bersama dengan masyarakat.

“Mudah-mudahan kita berharap hasilnya sesuai dengan apa yang kita inginkan,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak hanya membuang sampah pada tempatnya tetapi juga dapat membuang sampah sesuai dengan waktu ketentuanya, sehingga proses pengangkutan sampah oleh petugas kebersihan ke-TPA dapat sesuai ketentuan.

“Besar harapan kita untuk masyarakat, terutama terkait pengangkutan sampah, kita kan sudah aturannya, artinya jika membuang sampah pada sore hari misalnya, maka paling lambat jam 07.00 pagi harus dikeluarkan dari rumah, nanti petugas kita yang mengambil,” pungkasnya. (Sumber : infopublik.id/Diskominfosandi HSU)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like