DaerahHukum & Kriminal

Pengawasan Kegiatan Kampanye Akan Diperketat

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menyelenggarakan kegiatan Konferensi Pers berkaitan kegiatan pengawasan tahapan kampanye Pilkada tahun 2020, di Kantor Media Center Bawaslu, Jumat (16/10).

Kegiatan konferensi pers ini juga dilakukan Bawaslu untuk menyampaikan pengawasan yang dilakukan Bawaslu selama memasuki masa kampanye pilkada di Kabupaten Banjar sampai saat ini.

Masa kampanye yang di mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, akan terus dikawal pihak Bawaslu untuk tahapan kampanye dan tahapan pemutakhiran data pemilih suara oleh KPU Kabupaten Banjar juga akan diminta selalu update.

Hairul Falah selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Banjar mengatakan masa kampanye di tengah Pandemi Covid-19 pengawasan lebih ekstra dari sebelumnya, dalam pelaksanaan pilkada maupun tahapan kampanye dan pemasangan atribut alat peraga kampanye oleh bakal pasangan calon.

“Bawaslu akan mengawasi lebih ketat karena apabila terjadi pelanggaran pada tahapan kampanye dan pemasangan atribut yang tidak sesuai ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Fazeri Tamzidillah mengatakan sesuai aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 untuk kegiatan kampanye yang diperbolehkan saat masa Covid-19 ini yaitu pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media daring, dan kegiatan lain yang tidak melanggar protocol kesehatan.

“Bawaslu akan mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan tim pasangan calon sesuai ketentuan protocol kesehatan yang berlaku dengan aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 agar pencegahan penyebaran covid 19 terlaksana,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah