Kabupaten Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Sosialisasikan PP Nomor 39/2023 Tentang Pengadaan Tanah

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) sosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2023 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum beberapa waktu yang lalu.

Sosialisasi ini dihadiri Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu Ambo Sakka, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dinar Kripsiaji dan Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Agus Sugiono.

Ambo Sakka mengatakan sosialisasi ini sesuatu yang sangat penting dan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah yang baru tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Kita berada di Pemkab Tanah Bumbu pasti tahu ada hal yang tidak bisa terhindari yaitu pengadaan tanah, mengingat setiap tahunnya ada pengadaan tanah karena menyangkut kepentingan umum yang mendesak” katanya.

Oleh karena itu sambung Ambo Sakka, yang patut dicatat adalah bagaimana melaksanakan pengadaan itu sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

“Kemarin kita di pemerintah daerah sudah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Tanah Bumbu sehingga nanti setiap SKPD yang akan melaksanakan pengadaan tanah di tahun berjalan, maka itu harus mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari Tim,” jelasnya.

Ambo Sakka menambahkan dalam pengadaan tanah itu harus sudah matang pada sebuah perencaan terkait peruntukannya.

“Setiap SKPD yang mengadakan pengadaan itu harus melihat dulu kepentingan dan urgensi nya apa saja dan outcome-nya seperti apa dan ini harus mengkajinya dulu. Sehingga yang diadakan itu harus ada analisisnya atau sebuah studi kelayakannya. Apalagi pengadaan tanah itu bila sudah masuk di perencanaan atau DPA berati sudah matang.” jelasnya.

Dengan membentuk tim tambah Ambo Sakka, pemerintahan dapat mengevaluasi studi kelayakannya dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan PP sehingga berjalan lancar.

Perlu jadi catatan penting adalah perencanaan pengadaan tanah akan menjadi warisan untuk kepemimpinan berikutnya dan tentu saja jangan sampai mewariskan masalah kemudian harinya.

“Tentu harapan kita pelaksanaan pengadaan di Tanah Bumbu itu berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu Ansyari Firdaus mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan juga bagaimana tahapan pengadaan tanah dengan memulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

“Apalagi penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pengembangan ekonomi serta pelayanan dasar bagi masyarakat,” sebutnya.

Ansyari Firdaus berharap dari kegiatan sosialisasi pengadaan tanah ini dapat dipahami faktor-faktor yang mendukung kesuksesan pengadaan tanah.

“Diantaranya ada Tata Kelola yang baik dalam pelaksanaan pengadaan tanah, Dokumen yang berkualitas, Sinergi dan Koordinasi antar pihak terkait, Tim Pelaksana yang solid, Kepastian ketersediaan uang ganti rugi ataupun biaya operasional pelaksanaan pengadaan tanah, serta perencanaan yang baik dan akurat,” bebernya. (Sumber : MC Tanah Bumbu)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like