Kota BanjarbaruPemerintah

Pelaku Usaha Yang Punya Lahan Parkir Bayar Pajaknya ke BPPRD Kota Banjarbaru

0
Pengelolaan parkir yang wajib pajak setor ke pemerintah daerah (Foto : Azmi)

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Di tahun 2023 pelaku usaha di Kota Banjarbaru yang memiliki pengelolaan lahan parkir sendiri, kini setor pajaknya ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru.

Kepala BPPRD Kota Banjarbaru Kemas Akhmad Rudi Indrajaya mengatakan, Pelaku Usaha yang memiliki pengelolaan lahan parkir mandiri yang dulunya membayar retribusi parkir, sekarang telah ditetapkan menjadi pajak parkir.

Sehingga pelaku usaha sebagai wajib pajak harus membayarkan pajak pengelolaan lahan parkirnya ke pemerintah daerah sebesar 30%.

“Diterapkannya menjadi kategori pajak parkir ini karena mencegah ketidaksesuaian dengan persentase retribusi yang seharusnya dibayarkan,” ungkapnya. Rabu,(15/2/2023).

“Contohnya seperti Alfamart dan Indomaret itu, mereka punya lahan parkir dan itu dikenakan beban pajak, “tambahnya lagi.

Rudi juga mengatakan, BPPRD Kota Banjarbaru catat untuk wajib pajak yang taat bayar pajak pengelolaan lahan parkirnya ada 85 wajib pajak, kalau restoran itu ada 108 wajib pajak.

“Nah rata-rata 80% persen wajib pajak itu taat bayar pajak semua, terus 10% taat pajak namun pembayarannya masih belum sesuai ke Pemerintah Kota Banjarbaru,”paparnya.

Sementara itu Kepala UPT Pengelolaan Parkir Adi Royan Pratama mengatakan, terkait pelaku usaha yang memiliki pengelolaan lahan parkir seperti Q Mall, MC Donald, KFC, dan lain-lain. Itu sekarang masuk kategori pajak dan urusannya ke PTSP serta bayarnya ke BPPRD Kota Banjarbaru.

“Nah terkait hal ini Perwali nya sudah kami godok, kita juga sudah kordinasi dengan PTSP dan BPPRD Kota Banjarbaru. Jadi ini akan segera diterbitkan Perwalinya,”ujarnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like