AdvertorialKabupaten Tanah Bumbu

Pejabat Operasional Oasis Karaoke Diringkus Karena Gelapkan Sejumlah Uang

0

TANBU, REPORTASE9.COM,- Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, berhasil meringkus seorang pria terduga atas tindak pidana penggelapan dana Operasional Oasis Karaoke, Minggu (9/01).

Pelaku berinisial RCW (45), diringkus pada hari Minggu (09/01) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari di Jalan Sungai Saddang 1 No. 32 Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan oleh Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bekerjasama dengan Unit Jatanras Polrestabes Makassar.

Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang di pimpin Iptu Adithia Prabowo, S.Tr.K. kemudian yang di backup Unit Jatanras Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku kejahatan terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kabag Humas AKP Made membenarkan dan menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku yang merupakan Manager Operasional Oasis Karaoke.

“Pada awalnya, pelapor menelpon customer karoke untuk menanyakan pembayaran, namum customer tersebut mengaku sudah melakukan pembayaran dengan mentransfer langsung ke rekening pribadi terlapor,” jelas AKP made.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Oasis Karaoke, ternyata RCW telah menerima pembayaran dari customer ke rekening pribadinya sebanyak dua kali.

Yang pertama pada tanggal 03 November 2021 sebesar Rp 14.000.000 dan yang kedua pada tanggal 06 November 2021 sebesar Rp 8.400.000.

“Atas kerjadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 27.400.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu,” pungkas AKP Made.

Setelah penangkapan tersebut kini terduga pelaku telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial