Berita UtamaHukum & Kriminal

Polres Banjarbaru Tetapkan Ketua KPU Banjarmasin Non-Aktif Tersangka Pencabulan

0

Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru menetapkan “GM” Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin non-aktif sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Kamis (30/01).

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso didampingi Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah dan Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati pada kegiatan Konferensi Pers, sekitar pukul 18.00 WITA.

Sebelum ditetapkannya Ketua KPU Banjarmasin non-aktif sebagai tersangka, Polres Banjarbaru sempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka didampingi Kuasa Hukumnya untuk memenuhi panggilan kedua pemeriksaan terhadap dirinya selama kurang lebih 3 jam dengan 33 pertanyaan.

Dalam kesempatannya Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP462/XII/2019/KALSEL/POLRESBANJARBARU pada tanggal 26 Desember 2019 kemarin, mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Hotel Q Dafam Syariah Kota Banjarbaru pada 25 Desember 2019, pukul 12.00 WITA.

Berkaitan akan hal tersebut, Polres Banjarbaru melaksanakan proses penyelidikan hingga penyidikan dengan melibatkan 7 orang saksi, hingga akhirnya GM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, karena telah terpenuhi unsur bukti dan saksi.

Untuk penahanan tersangka didasari Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangan kata kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” papar Kapolres Banjarbaru.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit handphone, tiga buah FlashDisk, dan Satu Seragam yang digunakan korban pada saat kejadian.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama