Kabupaten Hulu Sungai SelatanPemerintah

Pejabat Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten HSS Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2024

0

HSS, REPORTASE9.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor saksikan pejabat lingkungan Sekretariat Daerah Hulu Sungai Selatan (setda HSS) tandatangani dokumen perjanjian kinerja di Aula Rakat Mufakat Setda HSS pada Selasa (30/1/2024).

Muhammad Noor menjelaskan perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan Indikator kinerja.

“Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima Amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi Amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia,” katanya.

Muhammad Noor menambahkan Kinerja yang disepakati yaitu berisi tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya.

“Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya,” terangnya.

Dengan Tujuan penetapan perjanjian kinerja adalah:

  1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi Amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
  2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
  3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
  4. Sebagai dasar bagi pemberi Amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima Amanah;
  5. Sebagai dasar alam penetapan sasaran kinerja pegawai (Permenpan 53 tahun 2014)

Sedangkan Perjanjian Kinerja yang ditandatangani yaitu perjanjian kinerja antara Asisten Lingkup Setda dengan Sekretaris daerah, dan antara asisten dengan Kepala Bagian yang berada di bawah koordinasi masing-masing. (Sumber : Prokopim Setda HSS)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like