Kabupaten BanjarTNI - POLRI

Pedagang Petasan Kembali Diingatkan, Polres Banjar: Jika Menimbulkan Dampak Negatif, Sanksi Menanti

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Kepolisian Resort (Polres) Banjar tak bosan-bosannya mengingatkan lapisan masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Banjar untuk menyadari bahaya yang dapat ditimbulkan dari kembang api atau mercon.

Seperti diketahui bersama selama bulan Ramadhan, terlihat banyak orang berlomba-lomba memproduksi, memperdagangkan, hingga menyalakan mercon atau petasan setelah selesai sholat tarawih.

Mulai anak-anak kecil hingga orang dewasa yang tujuan awalnya hanya ingin bermain petasan. Kita tahu bahwa banyak bahaya yang mengintai disekitar kita karena material yang digunakan dalam pembuatan mercon ini sangat berbahaya.

“Kami dari Kepolisian Resor Banjar setiap Tahun sering kali memberi himbauan agar masyarakat jangan mencoba-coba untuk memperdagangkan bahkan menyalakan mercon dengan alasan keamanan,” tulis Polres Banjar yang disampaikan Kasi Humas Polres Banjar, IPTU Suwarji.

Akan tetapi, lanjut Suwarji masyarakat menganggap sebuah himbauan tersebut hanya sebuah kata-kata yang tidak perlu dijalankan, asalkan mereka (pedagang petasan) mendapatkan keuntungan dari penjualan tanpa melihat bahaya-bahaya yang timbul dari barang dagangnannya.

“Oleh sebab itu, kami dari pihak Kepolisian Resor Banjar menegaskan siapa pun yang menjual atau menggunakan petasan bakal dijerat hukuman. Penggunaan Petasan tanpa toleransi karena Petasan itu mengeluarkan ledakan,” tegasnya.

Apabila kembang api masih diberi toleransi karena mengeluarkan keluar api, tetapi jika sampai menimbulkan dampak yang negatif di tengah masyarakat, Pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berikut ini ancaman pidana yang dapat mengancam penjual bahkan pengguna petasan yakni :

  1. Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 yang mengatur :
    “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba
    memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
    mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
    mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia
    sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati
    atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya
    dua puluh tahun.”
  2. Pasal 187 KUHP yang mengatur:
    “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
  3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
    atas timbul bahaya umum bagi orang;
  4. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut
    di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  5. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua
    puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang
    lain dan mengakibatkan orang mati.”

Jadi guys, selain menimbulkan bahaya untuk kita dan orang lain, kita juga dapat diancam pidana bagi penjual petasan serta pengguna petasan.

Pada kesempatan ini, kami kembali menghimbau dan menegaskan kepada warga masyarakat Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar dan sekitarnya, utamanya yang berlokasi di sepanjang bantaran sungai Martapura, untuk tidak membuat dan atau meledakan meriaman, baik yang terbuat dari bahan bambu, batang nyiur maupun pipa besi yang dengan diameter kecil hingga besar, serta tidak membeli, menyimpan dan menggunakan karbit untuk bahan peledak, karena itu melanggar hukum dan undang-undang tersebut diatas.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like