Uncategorized

Narkotika dan Judi Online Balangan Diusut

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Polres Balangan menggelar Konferensi Pers Sejumlah Kasus Narkoba dan Judi Togel Online yang berhasil diungkap beberapa pekan terakhir, di Lobby Polres Balangan, Kamis (01/09/2022).

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K didampingi Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono, SH, S.Sos, MM, Kabag Ops Polres Balangan Kompol Sony. F. L. Gaol, SH, MM, Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Yadiyatullah, SH, Kasat Reskrim yang diwakili Aipda Suryadi dan Kasi Humas Polres Balangan Ipda B. Piktrus serta dihadiri para awak media Kabupaten Balangan.

“Untuk kasus Judi Togel Online ada 1 LP dengan 1 orang tersangka, Narkoba ada 3 LP dengan 4 orang tersangka”, ujar Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K.

Kasus judi togel online dengan tersangka inisial AB (33), laki – laki, warga Kecamatan Juai Kabupaten Balangan diamankan oleh Unit Jatanras dan Unit Kamneg Polres Balangan pada hari Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita disebuah warung di Kecamatan Juai dengan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo warna biru, Link akun Togel dengan saldo dalam akun sebesar Rp. 858.265, 1 buah buku tabungan Bank BRI beserta kartu ATM Bank BRI, 1 buah rekapan angka togel dan uang tunai senilai Rp. 32.000.

“Informasi ini kami dapat dari masyarakat lalu kami melakukan pemantauan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku perjudian Togel Online ini,” ucap Kapolres Balangan.

Kepada Tersangka Judi Togel Online di kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan saat ini tersangka di tahan di Polres Balangan.

Sedangkan untuk kasus Narkoba ada 4 orang tersangka yang diamankan dengan 4 TKP yang berbeda, diantaranya tersangka inisial SA (31), warga Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan Satresnarkoba Polres Balangan pada hari Selasa, 20 Agustus 2022 sekitar pukul 20.39 Wita di Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan dengan barang bukti 3 paket serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 14,78 gram dan berat bersih 14,18 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah kotak rokok merk LA, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 Unit sepeda motor Honda PCX warna merah.

Untuk tersangka inisial SU (35), laki – laki, warga Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin di Kecamatan Paringin Selatan pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 Wita dengan barang bukti 5 paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,07 gram dan berat bersih 2,17 gram, 2 plastik klip warna bening, 1 lembar tisu, 1 buah celana jeans warna hitam dan 2 unit handphone merk Samsung.

Kemudian 2 orang tersangka lainnya yaitu peredaran obat curah mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dengan tersangka inisial FA (20), laki – laki, warga Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wita dengan barang bukti 30 butir obat curah mengandung Narkotika jenis Karisoprodol, 1 unit Handphone merk Realme dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155.

Berdasarkan hasil pengembangan dari Tersangka inisial FA (20), Unit Reskrim Polsek Paringin berhasil mengamankan Tersangka inisial RI (55), warga Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah Kios Sembako di Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan barang bukti 518 butir obat curah berbentuk tablet yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol, 12 lembar plastik klip, 1 buah kaleng rokok merk Sampoerna berisikan uang tunai sebesar Rp. 750.000,- dan 1 unit Handphone merk Advan.

“Ini merupakan instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menjadi prioritas Kapolri di antaranya adalah judi online hingga Narkoba,” tegas Kapolres Balangan.

Untuk Kasus Narkoba, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan Pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rumah Tahanan Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like