Kabupaten Balangan

Musrenbang Kecamatan Paringin Selatan, 244 Usulan Dimasukkan dalam RKPD

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kecamatan Paringin Selatan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan tahun 2024. Bertempat di halaman kantor Camat Paringin Selatan pada Senin, (5/2/2024).

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Musrenbang ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat, perwakilan dari Polsek Paringin, Koramil Paringin, Kepala Desa, unsur Pemerintahan Kabupaten Balangan, serta anggota DPRD Balangan dari komisi I, II, dan III.

Camat Paringin Selatan, Misrina Wati, menyebut ada 244 usulan dari masyarakat setempat untuk dimasukkan dalam RKPD Kabupaten Balangan.

Dari jumlah tersebut, 170 usulan dianggap sebagai prioritas utama yang berasal dari satu kelurahan dan 15 desa yang tersebar di seluruh Kecamatan Paringin Selatan.

“Semua pihak baik masyarakat, termasuk aparat Desa, serta unsur pemerintahan lingkup Kabupaten Balangan sangat antusias dalam memberikan masukan untuk pembangunan ke depan. Ini adalah langkah positif yang akan membantu kita merancang rencana pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” kata Camat.

Musrenbang ini menampung berbagai usulan, mulai dari sektor pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan pemberdayaan masyarakat.

“Dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, baik dari kelurahan maupun desa, diharapkan dapat menciptakan keselarasan dan sinergi dalam menjalankan rencana pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Maradap Hadriansyah, menyampaikan harapannya terkait hasil dari Musrenbang tersebut.

“Kami berharap usulan yang telah kami serahkan dapat benar-benar diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di seluruh wilayah Kecamatan Paringin Selatan,” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like