Kota Banjarmasin

Memasuki Bulan Ramadan, Forkopimda Banjarmasin Terbitkan 12 Instruksi Tentang Kegiatan Masyarakat

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Memasuki bulan Ramadan 1445 H, Pemerintahan Kota (Pemko) Banjarmasin telah menerbitkan instruksi pada masyarakat selama bulan puasa.

Dalam posting di akun media sosial facebook Pemko Banjarmasin pada Selasa (12/3/2024), ada 12 Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin tentang kegiatan masyarakat yang agar bisa ditaati oleh seluruh warga Banjarmasin, dan juga pengusaha, khususnya pengusaha kuliner dan hiburan di kota Banjarmasin.

Berikut adalah 12 instruksi tersebut :

  1. Restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya, diperbolehkan menjual makanan yang pembeliannya dilakukan secara Take Away atau memesan makanan dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang dengan ketentuan pintu atau area tempat usaha hanya dibuka sebagian kecil.
  2. Restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya, dapat membuka tempat usaha mulai pukul 17.00 WITA untuk melayani makan dan minum di tempat bagi yang akan berbuka puasa.
  3. Setiap orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi “Pasar Wadai” atau sejenisnya, yang jualannya adalah untuk keperluan berbuka puasa dapat membuka dagangannya mulai pukul 15.00 WITA.
  4. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan selain setelah waktu berbuka puasa sampai dengan imsak, maka kepada restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya, DILARANG melayani makan dan minum di tempat.
  5. Pelarangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT ini berlaku untuk pedagang yang berjualan dengan menggunakan gerobak, seperti gerobak pentol, gerobak es, atau sejenisnya.
  6. Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, musik hidup (live music), bar, dan menjual minuman beralkohol pada Bulan Ramadhan dan satu hari sebelum (H-1) Bulan ramadan dan satu hari setelah (H+1) Hari Raya Idul Fitri.
  7. Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) dan sejenisnya (toko klontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yang tidak melayani makan dan minum di tempat, maka dapat membuka usahanya seperti biasa.
  8. Bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya dapat menjalankan usahanya dari pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA, dengan ketentuan tidak memperbolehkan/memberikan makanan dan/atau minuman.
  9. Dilarang memperjualbelikan dan/atau membunyikan/meledakkan petasan pada Bulan Ramadan.
  10. Untuk ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat bagi penggunaan pengeras suara agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Penggunaan pengeras suara ke luar masjid/musala pada:
    1). Saat menjelang azan Subuh pada salat Jumat, digunakan seperti pembacaan Alquran atau selawat/tarhim paling lama 10 (sepuluh) menit;
    2). Saat menjelang azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, digunakan seperti pembacaan Alquran atau selawat/tarhim paling lama 5 (lima) menit;
    3). Saat azan berkumandang;
    4). Takbir Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal) sampai dengan pukul 22.00 WITA; dan
    5). Pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Fitri.
    b. Penggunaan pengeras suara ke dalam masjid/musala pada:
    1). Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh;
    2). Sesudah azan dikumandangkan;
    3). Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khotbah Jumat, salat, zikir, dan doa; dan
    4). Bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran.
  11. Bagi pelaku usaha bilyar/bola sodok TIDAK DIPERBOLEHKAN membuka usahanya pada Bulan Ramadan dan satu hari sebelum (H-1) Bulan Ramadan dan satu hari setelah (H+1) Hari Raya Idul Fitri.
  12. Bagi pelaku usaha Bioskop/Cinema harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Meniadakan pertunjukan pada:
    1). Malam pertama awal Bulan Ramadan;
    2). Malam Nuzulul Quran (17 Ramadan); dan
    3). Malam Hari Raya Idul Fitri;
    b. Mengubah jadwal pertunjukan film, yakni:
    1). Batasan akhir pemutaran film untuk sore hari pada pukul 18.00 WITA; dan
    2). Batasan awal pemutaran film untuk malam hari mulai pukul 22.00 WITA,
    c. Pilihan film yang ditayangkan tidak mengganggu kekhusyukan orang dalam melaksanakan ibadah di Bulan Ramadan.

Warga masyarakat yang menemukan/menyaksikan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud Diktum KESATU sampai dengan Diktum KEDUABELAS, dapat melaporkan atau menginformasikannya melalui:

  1. Call Center (Whatsapp) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin pada nomor 085172281950
  2. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin
  3. https://sipadu.banjarmasinkota.go.id
  4. Download pada Google Play Store aplikasi :
    a. SIPADU Pemerintah Kota Banjarmasin
    b. SP4N LAPOR

(Sumber : Humas Pemko Banjarmasin)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like