AdvertorialKota Banjarbaru

Mahasiswa Tuntut, DPRD Banjarbaru : Konkrit Nyatakan Sikap Sebagai Perwakilan Rakyat

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Aliansi Mahasiswa Cipayung Banjarbaru menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru bisa tegas dalam menyatakan sikap, untuk memenuhi aspirasi masyarakat terkait Isu Nasional dan amandemen Undang-Undang mengenai perpanjangan periode masa jabatan presiden bertempat di Balai Kota Banjarbaru. Senin, (18/4/2022).

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Cipayung Banjarbaru kepada Ketua DPRD Banjarbaru yaitu :

  1. DPRD Kota Banjarbaru harus memperjuangkan dibatalkannya kenaikan PPN dari 10% ke 11%,
  2. DPRD Kota Banjarbaru memberikan pengawalan terhadap isu penundaan pemilu 2024.
  3. DPRD Kota Banjarbaru memastikan tidak ada amandemen Undang-Undang mengenai perpanjangan periode masa jabatan presiden.

Setelah perwakilan aksi Cipayung Banjarbaru menyampaikan tuntutannya terhadap Walikota Banjarbaru dan Ketua DPRD Kota Banjarbaru. Pihaknya meminta komitmen sikap tegas terhadap Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar, agar konkrit dan legal secara hukum diatas materai dalam menanggapi tuntutan dari mahasiswa.

“Kami meminta ketegasan bapak sebagai Wakil Rakyat bukan perwakilan partai, agar DPRD Banjarbaru bisa mengeluarkan surat pernyataan resmi ketegasan sikap dalam meupayakan aspirasi rakyat, dan jangka waktu yang jelas,”ungkapnya.

Mengenai hal tersebut Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar memberikan tanggapan bahwa, dirinya telah mendengar aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa, tentang pernyataan sikap Dewan parlemen perwakilan rakyat dan Ia menyatakan bahwa, seluruh parlemen yang ada di DPRD Banjarbaru solid dalam mendukung penolakan terkait isu Nasional penundaan Pemilu 2024 dan dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan secara resmi pernyataan sikap.

“Dalam hal ini DPRD Banjarbaru mengenai isu nasional tersebut menyatakan menolak terjadinya penundaan pemilu 2024, dan sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan sesuai konstitusi yang berlaku agar Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya,”terangnya.

Fadliansyah juga menambahkan bahwa DPRD Kota Banjarbaru memastikan tidak ada amandemen mengenai perpanjangan periodesasi presiden.

“Mengenai amandemen Undang Undang perpanjangan periode presiden yang memutuskan bukanlah di tingkat DPRD Banjarbaru, tapi berada di tingkat DPR RI pusat yang bisa menentukan dalam rapat paripurna,”paparnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial