Kabupaten BanjarUncategorized

Lapas Narkotika Karang Intan Gelar Sidang TPP Bagi WBP

0

BANJAR,REPORTASE9.COM – Sebanyak 91 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, ikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Ruang Kunjungan Lapas, Jum’at, (25/8/2023).

Sidang TPP dengan agenda program integrasi dan pembinaan ini digelar dalam rangka untuk memenuhi hak Warga Binaan.

“Hari ini kembali kita menggelar sidan TPP terhadap 91Warga Binaan, dengan agenda usulan program integrasi berupa pembebasan bersyarat sebanyak 20 orang dan usulan pekerja sebanyak 71 orang,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Rahmat Pijati selaku Ketua TPP.

Dirinya menambahkan bahwa sidang TPP merupakan evaluasi yang dilakukan dalam proses pembinaan yang diselenggarakan. Mendengarkan masukan berbagai pihak dengan objektif dan transparan sehingga didapati hasil yang bisa disepakati bersama.

“Ikuti pembinaan dengan baik, taat aturan dan tata tertib, khususnya mereka yang diusulkan program integrasi, jika melanggar akan dicabut usulan tersebut,” tambahnya.

Sidang TPP dimulai pukul 10.00 WITA, dihadiri tiga orang perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banjarmasin. Petugas Bapas dihadirkan untuk didengarkan pendapat dan masukan terhadap agenda sidang TPP yang dilangsungkan.

“Bagi Warga Binaan pengajuan usul program integrasi, agar keluarga yang dipersiapkan menjadi penjamin harus mampu bertanggungjawab terhadap keputusannya. Selain itu, jika sudah bebas nanti wajib lapor ke Bapas Banjarmasin dan dapat melanjutkan pembinaan di sana,” pungkas Pembimbing Kemasyarakatan, Gajali Rahman.

Seluruh peserta sidang TPP antusias mengikuti jalannya kegiatan. Berbagai argumen dan masukan disampaikan, serta hasil akhir didapati kesepakatan semua peserta sidang terhadap agenda yang disidangkan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like