Hukum & KriminalNasional

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dari Kegiatan Tangkap Tangan di Nusa Tenggara Barat

0
Tiga Tersangka Dari Kegiatan Tangkap Tangan di NTB di tetapkan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan di Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, seperti dilansir dari laman kpk.go.id , sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.

KPK tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan YRI Kasi Intel dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram sebagai tersangka. (foto : net)

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, KPK menetapkan KUR (Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram) dan YRI (Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram) sebagai tersangka.

Direktur PT WB, LIL, Pengelola Wyndham Sundancer Lombok juga ditetapkan sebagai tersangka

Sebagai pemberi, KPK menetapkan LIL (Direkur PT. WB, pengelola Wyndham Sundancer Lombok).

LIL diduga memberi suap sebesar Rp1,2 miliar kepada YRI dan KUR untuk menghentikan proses hukum atas BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang bekerja di Wyndham Sundancer Resort. Dua WNA tersebut, diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis, namun bekerja di resor yang dikelola oleh LIL.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, KUR dan YRI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

LIL disangkakan melanggar pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Sebagai pihak yang diduga pemberi, LIL disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like