AdvertorialKota Banjarbaru

Komisi III DPRD Banjarbaru Bentuk Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase

0
Salah satu drainase di Jalan Golf (Foto : Azmi/R9)

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Persoalan penataan Sanitasi di perkotaan hingga saat ini belum ada payung hukum yang menjadi landasan acuan.

Mengenai hal itu DPRD Kota Banjarbaru berinisiasi lakukan pembentukan payung hukum terkait penataan sanitasi, dengan menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan sistem drainase.

Pematangan raperda penyelenggaraan sistem drainase itu pun telah dilakukan DPRD Kota Banjarbaru melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi III bersama stakeholder terkait.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Ririk Sumari menyampaikan dibentuknya raperda penyelenggaraan sistem drainase ini sebagai landasan dan bisa menjadi payung hukum yang jelas.

Sudah waktunya Banjarbaru memiliki raperda yang menaungi sistem drainase, agar sistem sanitasi di Ibukota Provinsi Kalsel ini menjadi terukur dan terarah.

“Kami bersama anggota DPRD lain berpikir sudah waktunya Banjarbaru memiliki Raperda yang menaungi sistem drainase. Itu untuk mengatur bagaimana penataan drainase menjadi terukur dan terarah lebih baik,” ujarnya, beberapa waktu lalu Sabtu,(23/3/2024).

Ririk mengungkapkan selain untuk penataan kota, raperda penyelenggaraan sistem drainase ini juga sejalan dengan misi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam melakukan mitigasi banjir.

“Kami semua sepakat agar Pemkot menyiapkan sistem drainase yang terintegrasi di seluruh Banjarbaru dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem drainase sebagai payung hukum yang jelas,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial