Kabupaten BanjarTNI - POLRI

Ketiga Pelaku Akui Kepemilikan Narkotika Dari Patungan

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Banjar kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku M (30), MN (19), dan ANH (28) di sebuah rumah di Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura.

Mengenai hal tersebut Kepala Polisi Resort (Kapolres) Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Banjar Iptu Suwarji saat saat di konfirmasi melalui whatsapp Selasa, (8/3/2022), menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekitar kejadian pukul 16.30 Wita petugas berhasil aman ketiga pelaku.

“Dari uraian perkara pelaku M beserta rekannya MN, dan ANH tertangkap tangan oleh petugas anggota Satresnarkoba Polres Banjar, karena telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu,”paparnya.

Lanjutnya Iptu Suwarji menerangkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu-sabu yang berada di dalam dompet warna coklat yang berada di dalam kamar tersangka a.n. M, dan 1 (satu) buah paket sabu-sabu lagi ditemukan di selipan plastik bungkus kotak rokok ZEEZ yang berada di atas meja kamar tersangka a.n. M.

“7 paket sabu-sabu tersebut menurut pengakuan pelaku a.n. M, bahwa barang bukti tersebut  merupakan dalam penguasaannya dan merupakan milik mereka bertiga yakni a.n. M, a.n. MN dan a.n. ANH yang dibeli secara patungan,”terangnya.

Barang bukti yang berhasil di amankan petugas 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,67 gram, 1 berat plastik klip 0,18 gram jadi berat bersih 0,41 gram, 1  buah Hp merk VIVO, 1  kotak rokok merk ZEEZ warna biru, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah plastik klip yang masih ada sisa sabunya, 1 (satu) buah Hp merk POCO warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 Warna Hitam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman pidana penjara paling sedikit 6 Tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda 1 miliar.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like