NasionalPemerintah

Kemendagri Minta Sinergi Antar-Pemda Untuk Optimalkan Pemungutan Pajak Daerah

0

KEMENDAGRI, REPORTASE9.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tekankan sinergisitas antar-pemerintah daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah.

Pesan itu ditegaskan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Pembahasan Sinergitas dan Mekanisme Pemungutan Pajak dan Opsen Pajak Daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berlangsung di Hotel Shangrila, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (3/5/2024).

Dalam rilis pada Minggu (5/5/2024), Horas Maurits Panjaitan menyebut sinergisitas dan mekanisme pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan lebih baik.

Selain itu, mekanisme tersebut juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Acara ini merupakan langkah strategis dalam menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” katanya.

Maurits mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur atas terselenggaranya rapat yang digelar untuk membangun kesamaan persepsi dan menjalin sinergisitas serta koordinasi bersama antara provinsi dengan kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Ini terutama untuk merumuskan kebijakan dan langkah lebih lanjut terhadap opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pemda harus mengoptimalkan pemanfaatan opsen PKB bagi kabupaten/kota, maka hasil penerimaan PKB dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” terangnya.

Maurits menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang menjadi pedoman dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Regulasi tersebut yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) khususnya pada Pasal 112 dan Pasal 113.

Berdasarkan peraturan tersebut, Maurits menjelaskan strategi yang dapat segera diimplementasikan Pemda untuk meningkatkan PAD melalui penerimaan PKB dan opsen PKB, serta BBNKB dan opsen BBNKB.

Upaya itu bisa dilakukan dengan cara bersinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB.

“Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil,” tuturnya.

Maurits menekankan, PKB dan BBNKB merupakan faktor krusial dalam penerimaan PAD sehingga ia meminta Pemda agar mengelolanya secara lebih baik dan maksimal.

“PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan. Selain itu, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD di mana pajak tersebut berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD,” tandasnya. (Sumber : Humas Kemendagri RI/Reportase9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Nasional