NasionalPolitik

Kampanye 120 Hari Pemilu 2024 Diusulkan, Rifqinizamy Berikan Tanggapan

0
Foto : Humas DPR RI

REPORTASE9.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah berfokus dalam menentukan sikap berkaitan dengan usulan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 120 hari.

Menyikapi akan hal tersebut berbagai reaksi dan tanggapan diberikan, seperti yang disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya (Komisi II) belum menentukan sikap terkait usulan dari pemerintah tentang masa kampanye 120 hari pada Pemilu 2024, sebagaimana dilansir di halaman web DPR RI.

Ia menjelaskan sejauh ini Komisi II DPR RI masih melakukan exercisement yang akan dibahas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah pasca masa reses mendatang.

“Namun, dari beberapa pandangan fraksi-fraksi yang berkembang di Komisi II DPR RI, kita inginkan adanya masa kampanye yang lebih singkat, efektif, dan efisien,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis yang diterima ParlementariaSenin (25/4/2022).

Penentuan masa kampanye ini menjadi krusial sebab berkorelasi dengan tahapan pengadaan dan distribusi logistik, mulai dari surat suara, alat peraga kampanye, dan sebagainya. Selama ini, tambahnya, masa kampanye dibuat lama agar proses pencetakan dan pendistribusian logistik itu bisa dilakukan dengan baik.

“Karena itu, mempersingkat masa kampanye di satu pihak juga harus melakukan perubahan regulasi yang efektif dan efisien terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa logistik di mana Perpres-nya harus diubah. Di pihak lain harus memberikan kepercayaan kepada masing-masing provinsi untuk melakukan pencetakan dan distribusi agar proses masa kampanye bisa berkorelasi dengan itu,” tambah politisi PDI-Perjuangan ini.

Terakhir, Komisi II juga mendorong kehadiran kampanye digital yang sekarang ini banyak digandrungi oleh para politisi yang normanya belum terlembagakan dengan baik di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari beberapa waktu lalu mengatakan calon presiden pada Pemilu 2024 bisa berkampanye keempat hingga lima kabupaten/kota jika durasi masa kampanye ditetapkan 120 hari.

Durasi masa kampanye selama 120 hari ini merupakan rancangan KPU. “Kalau misal 120 hari, 514 kabupaten dibagi 120 hari berapa? Empat ya. Itu artinya pada hari yang sama setidaknya capres mengunjungi empat sampai lima kabupaten dengan durasi setiap hari keliling nonstop,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Nasional