AdvertorialBerita UtamaKabupaten BanjarKesehatan

Jual Obat Keras dan Terlarang Secara Bebas, Dinkes Banjar Akan Cabut Izin

0

BANJAR REPORTASE9.COM – Peningkatan jumlah pengkonsumi zat adiktif atau obat-obatan terlarang disuatu daerah bisa berdampak rusaknya generasi bangsa.

Ada isu beredar bahwa penjualan obat-obat terlarang di Kabupaten Banjar masih marak dilakukan oleh pihak-pihak nakal yang masih memasarkan obat keras berlabel K hingga daftar G, salah satu jenis obat-obatan keras yaitu zenith.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dr.Diauddin saat ditemui dihalaman Mesjid Al Karomah Martapura, Kamis(2/9) mengatakan Terkait pengawasan penjualan obat terlarang dan narkotika Dinas Kesehatan Banjar bersama Balai Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) terus lakukan monitoring ke setiap toko obat dan apotik.

“Kalau kita sebenarnya rutin dengan Balai POM jadi beberapa Apotek itu sudah sering kita lakukan tinjauan apotik dan toko obat kan, kalau memang ada dia melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang diperuntukkan itu pasti dapat teguran. Teguran itu memang dari BPOM, lalu diteruskan ke kita untuk menindaklanjutinya,”jelasnya.

“Kalau yang di luar ketentuan kita, itu ya memang bukan ranah kita kalau misalnya dia sembunyi-sembunyi dan lain-lain yang berwenang ditindak oleh aparat hukumlah,”tambahnya.

Diauddin juga mengatakan jika ada terdapat toko obat atau apotek yang melanggar aturan hukum tentang penjualan obat-obatan. Pasti mendapatf teguran dan jika melanggar berulang kali akan dicabut izin nya.

“Setiap toko obat atau apotek harus jelas ada  catatan resep dan ada laporan bulanan yang ada blangkonya khusus, serta penyimpanan obat-obatan khusus. Nah kalau mereka melakukan pelanggaran tentu akan mendapat teguran, kalau misalnya sampai berulang-ulang bisa dicabut izinnya pemilik toko itu tentunya karena sudah melanggar aturan dan mengindahkan teguran dari Dinkes,”terangnya.

Salah satu pemilik toko obat berizin “Alif” mengatakan dalam penjualan obat-obatan sekarang dibatasi oleh pihak Kimia Farma dan tidak berani sembarangan menjual obat-obatan yang memang dilarang.

“Kita sekarang dibatasi hanya 2 kotak saja untuk obat-obatan yang legal, contohnya paracetamol dan vitacimin C,”paparnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial