Kota Banjarmasin

Jelang Pemilu 2024, Tim Gabungan KPU-Bawaslu Banjarmasin Tertibkan APK Di Area Terlarang

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Bawaslu Kota Banjarmasin bekerja sama dengan Tim Gabungan KPU, Satpol PP, Dishub dan Kesbangpol Kota Banjarmasin tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) tahun 2024 pada Rabu (27/12/2023).

Dari rilis akun media sosial Pemko Banjarmasin, disebutkan APK yang ditertibkan adalah milik para calon anggota legislatif (caleg) yang di pasang di area terlarang, seperti fasilitas umum, di tiang listrik, pohon atau tidak sesuai dengan Perwali Nomor 17 tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 tahun 2023.

Penertiban tersebut menyasar 5 Kecamatan dengan total 277 APK yang telah ditertibkan oleh Tim Gabungan.

Lokasi pertama yang disasar adalah di kawasan Banjarmasin Tengah di Kelurahan Mawar dan kemudian ke Jalan Sutoyo S.

Selanjutnya tim gabungan melanjutkan penyisiran ke wilayah Banjarmasin Barat, Banjarmasin Utara, hingga Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Selatan.

Kegiatan ini sendiri diikuti oleh Komisioner Bawaslu Banjarmasin Fata Nugraha Robbyan, Komisioner KPU Banjarmasin Azhari Fadli, dan Kepala Badan Kesbangpol Banjarmasin Lukman Fadlun serta jajaran terkait. (Sumber : Pemko Banjarmasin)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like