Kabupaten Kotabaru

Direktur B Jamintel Kejagung RI dan Tim PAKEM Monitoring ke Kotabaru

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menerima kunjungan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak bersama tim PAKEM Kejagung. Kamis,(25/5/2023).

Kedatangan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM) Kejagung tersebut guna melakukan monitoring dan evaluasi, pengawasan dan pemetaan aliran kepercayaan di Kotabaru.

Pada kegiatan itu, Ricardo Sitinjak membeberkan tugas dan fungsi tim koordinasi pakem seperti meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum.

” Berdasarkan putusan MK, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, jadi identitas yang dulunya hanya agama sekarang bisa penghayat kepercayaan, ” terangnya.

Ia juga menererangkan, dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan dialog tanya jawab terkait permasalahan yang masih menjadi kendala dari umat penghayat kepercayaan, diantaranya seperti pembenahan tempat ibadah, data kependudukan catatan sipil serta pendidikan.

Sedangkan Sukirman dari Perwakilan MUKKI Kotabaru mengatakan, pihaknya sangat senang mendapatkan kunjungan langsung dari tim Kejaksaan Agung ke Desanya, di Hampang kemarin.

Mereka juga berharap kedatangan tim dari kejagung bisa menyelesaikan sejumlah persoalan yang mereka alami, terutama soal kependudukan serta Pendidikan MUKKI.

” Kami berharap semoga instansi atau pihak terkait dapat memberikan perhatian serta atensi apa yang disampaikan tim Kejagung, ” tandasnya.

Sekedar diketahui, tim PAKEM tersebut dilanjutkan dengan kunjungan ke organisasi kemasyarakatan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kotabaru.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like