AdvertorialKota Banjarbaru

Jamin Keamanan dan Kenyamanan Pengguna JPO, DPUPR Banjarbaru Segera Pasang Kanstin

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Kehadiran Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Banjarbaru II akan dilengkapi dengan kanstin guna memberikan kenyamanan dan keamanan para pengguna fasilitas tersebut.

Sebagaimana diungkapkan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda PUPR Kota Banjarbaru, Wahyuni disisi luar dari tangga JPO tengah diproses pembangunan kanstin sebagai pengunci trotoar, dimana bahan materialnya ditimbuni tanah dan akan ditutup dengan paving trotoar.

“Tujuannya dibangunnya trotoar ini mencengah pengguna yang menyalahgunakan fungsi dari jalur tengah JPO,” ucapnya, Jumat (20/01/2023).

Bagi Wahyuni, jalur tersebut diperuntukan kepada pengguna kursi roda, khususnya para penyandang disabilitas.

“Jadi untuk ukuran jalur tengah ini sudah kami pelajari dari pedoman-pedoman Pemerintah yang ada, dengan lebar 70cm agar bisa dilalui kursi roda,” ujarnya.

Tidak hanya itu, disisi kanan dan kiri pada tangga JPO akan dilengkapi petunjuk rambu naik dan turun untuk pejalan kaki.

“Kami akan memasang rambu dibagian depan tangga sebelum naik, yakni petunjuk disisi kiri tangga untuk naik dan disisi kanan tangga untuk turun. Kemudian tengah akan kami pasang rambu jalur kursi roda atau sepeda dengan cara dituntun,” jelasnya.

Disinggung dari segi kebersihan Wahyuni menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru agar menempatkan tempat sampah.

“Untuk kebersihan disekitarnya baik itu dibagian bawah atau atas JPO, kami meminta kepada petugas DLH agar setiap hari melakukan kebersihan,” tuturnya.

Ia mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat Kota Banjarbaru dan luar daerah yang ingin melintasi maupun berfoto-foto di JPO, bersama-sama menjaga dan memelihara kebersihan, terlebih puntung roko jangan dibuang sembarangan.

Sebab, bagi masyarakat yang merokok di dalam JPO akan dikenakan sanksi melalui perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 Tentang larangan merokok, memproduksi, mempromosikan dan memperjualbelikan rokok di kawasan JPO.

Ancaman pidana yang menanti bagi yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama 3 hari.

Sebelumnya, DPRD Banjarbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengevaluasi kembali hasil pengerjaan proyek Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang baru diresmikan pada Kamis (5/1) malam.

Bagi Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru Nurkhalis Anshari, bentuk bagian jalur anak tangga yang dibuat untuk para penyandang disabilitas itu perlu dievaluasi kembali.

Karena menurutnya, bentuk anak tangga yang dibangun sangat curam, baik untuk dinaiki maupun dituruni oleh penyandang disabilitas yang menggunakan sebuah kursi roda.

“Dilihat dari struktur bangunan (JPO<-red) ada sedikit masukan untuk Pemko Banjarbaru, tangga yang diolah untuk disabilitas sangat curam. Ini bahaya jika digunakan oleh penyandang disabilitas, tidak ramah untuk mereka,” pendapat khalis.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial