Kota Banjarbaru

Izin Usaha Telah Lama Mati, Dua Hotel Dapat Sanksi

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Dua hotel di Kota Banjarbaru terjaring razia oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, dan didapati beroperasional dengan izin usaha yang sudah tak berlaku. Minggu,(2/4/2023).

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dengan didampingi Kepala BP2RD Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, Kepala Disporabudpar A Yani Makkie dan Kepala Satpol PP Hidayaturahman, menyambangi lokasi pertama yakni di Hotel Permata In, Jalan A Yani Km 34. Pengecekan kelengkapan adminitrasi tempat usaha pun dilakukan.

Faktanya, Aditya bersama rombongan menemukan bahwa izin usaha di hotel tersebut telah lama mati sejak 2020 lalu. Pelanggaran yang sama juga ditemukan di lokasi kedua yaitu di Hotel Grand Permata In, Jalam A Yani Km 21, Kecamatan Liang Anggang.

Wali Kota Banjarbaru mengungkapkan atas temuan pelanggaran administratif ini pihaknya memberikan sanski tegas kepada pelaku usaha kedua hotel tersebut. Yakni penutupan tempat usaha hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Sanksi tegas kami ialah kedua hotel ditutup. Tidak boleh beroperasi kecuali sudah ada izin usaha terbarunya,” tegas Aditya.

Aditya menjelaskan kegiatan malam ini juga menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kekhusyukan beribadah selama bulan puasa. Dalam hal ini ialah mengantisipasi adanya praktek-praktek prostitusi di Kota Banjarbaru.

Wali Kota Banjarbaru juga menginstruksikan petugas Satpol PP Banjarbaru melakukan pengecekan ke setiap kamar hotel. Bukan tanpa alasan, pasalnya Aditya sendiri mengaku kerap mendapati laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel-hotel dan tempat penginapan yang ada di Banjarbaru.

“Ini sebagai shock therapy agar pelaku usaha lain dapat benar-benar menjaga kekhusyukan selama bulan Ramadahan ini,” ucap Wali Kota Banjarbaru.

Pemerintah kota, lanjut Aditya, tidak akan segan memberikan sanksi jika menemukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

“Ijinnya bisa kita cabut,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like